KARIMUN TERKINI
Syarat Asimilasi Warga Binaan Rutan Karimun Diperketat, Tak Berlaku untuk Kasus Ini
Rutan Karimun memperketat syarat asimilasi bagi warga binaan. Program asimilasi pun diperpanjang hingga Juli 2021.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Aturan program asimilasi bagi warga binaan Rutan Karimun diperketat.
Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, terdapat syarat asimilasi warga binaan.
Aturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Sepanjang tahun 2020, setidaknya 203 orang warga binaan Rutan Karimun menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Republik Indonesia.
Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Program Asimilasi dilaksanakan di rumah, proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Untuk tahun 2021 ini, program asimilasi diperpanjang hingga Juli," ungkap Kepala Rutan Karimun, Doddy Naksabani, Rabu (3/2/2021).
Ia mengatakan, dalam Permenkumham itu terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan, salah satunya penelitian masyarakat.
"Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan.
Keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kreteria, maka tidak bisa," sebutnya.
Warga binaan yang mendapat program asimilasi menurutnya juga dibatasi.
Doddy mengatakan, ada beberapa warga binaan tidak bisa menerima asimilasi.
Di antaranya kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan serta warga binaan kasus narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ada juga assement risiko, jadi untuk tahun 2021 ini lebih diperketat," tambahnya.
Doddy mengatakan, dari data sementara, ada 27 warga binaan yang menerima program asimilasi.