Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pelaku Langsung di Tangkap
Penangkapan tambang pasir ilegal tersebut terjadi di Kawasan Kampung Tengah Batu Besar, tepatnya dekat PT Citra Lautan Teduh Kecamatan Nongsa, Kamis (
BATAM, TRIBUNBATAM.Id – Penambangan pasir liar di Kota Batam seolah tidak ada jeranya, beberapa kali ditertibkan namun masih ada juga yang membandel.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang akhirnya melakukan penangkapan setelah menjalani sejumlah penyelidikan dari laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan dan penyegelan lokasi tambang pasir tersebut.
• Curhat Bek Juventus Atas Keputusan 20 Tahun Lalu, Giorgio Chiellini Menyesal Pernah Tolak Arsenal
• Istri Bakar Suami Hidup-hidup, Sebelum Tewas Korban Berbisik Lirih ke Tetangga yang Menyelamatkannya
Penangkapan tambang pasir ilegal tersebut terjadi di Kawasan Kampung Tengah Batu Besar, tepatnya dekat PT Citra Lautan Teduh Kecamatan Nongsa, Kamis (4/2/2021) siang.
Penggerebekan dipimpin oleh Kasubnit Tipitter Satreskrim Polresta Barelang, Aiptu Nixon Simbolon.
Saat penggerebekan dilakukan, para penambang pasir liar itu tengah menggali dua lubang dengan kedalaman sekitar 20 meter di lokasi tersebut.
"Tadi anggota dari unit Tipiter sudah turun kelapangan. sudah diamankan sejumlah barang bukti," sebut Andri menerangkan.

Menurut Andri, tambang pasir ilegal ini sudah berlangsung semenjak tiga bulan lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan pemantauan kita, diduga aktifitas ini sudah berlangsung semenjak tiga bulan terakhir," lanjutnya.
Untuk lebih jelasnya, polisi akan menggelar rilis kasus esok hari.
"Besok kita akan rilis juga. Sejauh ini kita masih melakukan pendalaman," sebutnya.(koe)