BINTAN TERKINI
Dua Pria Alami Luka Tusuk Dirawat Intensif di RSUD Bintan, Jadi Atensi Polsek Bintan Timur
Polsek Bintan Timur masih menyelidiki 2 pria yang mengalami luka tusuk serta dirawat di RSUD Bintan itu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua pria dibawa ke RSUD Bintan, Sabtu (6/5) sekira pukul 21.30 WIB.
Mereka mendapat perawatan intensif diduga akibat luka tusuk benda tajam.
Namun belum diketahui persis keduanya mengalami luka tusukan, apakah karena terlibat perkelahian atau karena di sebabkan hal lain.
Anggota Polsek Bintan Timur yang menangani kasus ini, dikethaui sudah mendatangi kedua pria tersebut.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim membenarkan kejadian itu.
"Iya benar, saat ini kami sedang menyelidik kasus itu," Minggu (7/2/2021).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra menambahkan pihaknya masih menyelidiki atas kasus tersebut.
Indra juga menambahkan, keduanya yang diduga mengalami luka tusukan berinisial UD dan AR.
Keduanya masih dirawat intensif di RSUD Bintan.
"Kami masih mencari tahu penyebab kasus ini.
Sampai sekarang keduanya masih belum bisa diajak bicara," katanya.
Kasus Hubungan Terlarang di Bintan
Seorang siswi SMA di Bintan masih mengalami trauma atas apa yang diperbuat pamannya.
Remaja 17 tahun itu, sebut saja Bunga dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A.
Ia menjadi korban hubungan terlarang ulah pamannya sendiri.
Aksi itu terjadi pada 31 Januari 2021, saat istrinya tak berada di rumah.

Tersangka berinisial S itu kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Bintan Timur.
Ia dibekuk pada 3 Februari 2021 setelah polisi mendapat laporan dari P2TP2A.
"Kondisi korban masih trauma, mentalnya drop. Apalagi dia diancam akan mendapat kekerasan dari tersangka jika tak menuruti kemauannya.
Kami meminta unit P2TP2A untuk mendampingi korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra Jumat (5/2/2021).
Kasus hubungan terlarang ini terungkap ketika Bunga menceritakan apa yang ia alami ke teman sekolahnya.
Dari situ, rekannya menceritakan kondisi Bunga kepada gurunya.

Guru di sekolah Bunga mengajar pun lalu berkoordinasi dengan unit P2TP2A yang merupakan kenalannya.
Hingga membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
Kepada polisi, tersangka mengaku tertarik dengan keponakannya itu.
Sebelum hubungan terlarang itu terjadi, korban kerap mendapat pelecehan dari pamannya.
Indra menambahkan, korban sebenarnya tinggal di rumah kakeknya yang juga ditempati pelaku.
Sudah 7 bulan korban tinggal di sana, semenjak neneknya meninggal dunia.
Sementara ibu korban tinggal di Tanjungpinang dan sudah menikah lagi serta mempunyai keluarga baru.
"Karena itu korban diajak tantenya tinggal serumah bersama kakek, dan pamannya dan anak-anaknya," kata Indra.
Sementara Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sudah diamankan di Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google