LINGGA TERKINI
Dua Oknum Polisi di Lingga Pilih Tak Hadir, Dihentikan Tak Hormat Akibat Kasus Narkoba
Dua oknum polisi di Lingga terlibnat kasus narkoba pilih tak hadir saat PTDH di Polres Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum polisi di Lingga memilih tak hadir saat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Dua oknum polisi berpangkat Bripka dan Brigadir ini, foto kedunya dibawa kedepan Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman yang menjadi inspektur upacara.
Upacara PTDH diselenggarakan di lapangan apel Polres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsui Kepri, Senin (8/2/2021).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, dengan pasukan upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (Pju), Perwira, dan seluruh personil, serta ASN Polres Lingga.
Tidak ada seragam Polri yang dilepas layaknya PTDH pada umumnya.
Dalam upacara secara In absentia itu, inspektur upacara hanya memberi SK PTDH kepada personel yang membawa kedua foto itu.

Harapannya, mereka dapat menyampaikan SK PTDH itu kepada oknum polisi yang di PTDH itu.
Dua oknum polisi di Lingga ini bukan tanpa alasan dilepas jabatannya sebagai anggota Polri.
Mereka terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, bahwa dilakukan upacara PTDH itu guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, 28 Desember 2020.
AKBP Arief Robby Rachman menerangkan, PTDH terhadap kedua personel Polri tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri.
Arief Robby menuturkan, bahwa upacara PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu pristiwa yang sangat memperhatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
"Adapun SK tersebut berisikan tentang ketentuan PTDH terhadap dua Personel Polres Lingga dengan pangkat Bripka dan Brigadir.
• Sejumlah Perwira dan Bintara Polres Lingga Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
• Oknum Polisi Kasus Narkoba Terancam Dihukum Mati, Kapolres Tanjungpinang: Tak ada Tebang Pilih

Alasan diberhentikan, karena dua orang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, sebagai anggota Polri menjadi abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
Arief Robby mengungkapkan, sebenarnya tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
"Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri," ucapnya.
Kapolres Lingga ini berharap, semoga terhadap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para personil, tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri.
"Hal ini mengakibatkan Kerugian bagi diri sendiri maupun Keluarga," ujarnya.
Ungkap Kasus Narkoba Polres Lingga
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk pengedar dan pengguna narkoba di Lingga.
Saat konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/1/21) Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengungkap kronologinya.

Sebelum membongkar kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tiga tersangka tersebut antara lain JI (31), JF ( 26) dan JN (33)," kata Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.
Adapun tersangka pertama, yakni JI alis E dibekuk pada Selasa (12/1) di Desa Limbong, Kampung Centeng, Daik Lingga, dengan kedapatan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,57 gram.
"Untuk barang bukti tersangka J alias E dapat dari Lapas di Batu 18, Kota Tanjungpinang, dengan berat yang dia ambil pada saat itu 12,5 gram, lalu dia edarkan di kampungnya," terang Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.
Raja menjelaskan, bahwa tersangka E mengambil barang haram tersebut sendiri tanpa didampingi siapapun dan mereka tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui handphone.
"Pengambilan barang dengan sistem lempar dari dalam Lapas, selama ini mereka hanya melalui via handphone dengan sistem transfer," ujarnya.

Raja menuturkan, pelaku menggunakan kapal kayu saat ini mengambil barang di Tanjungpinang dan telah memakainya selama setengah tahun.
Sementara itu, untuk tersangka kedua, yakni JF merupakan pelaku yang dibekuk atas pengembangan Satresnarkoba, pada Rabu (13/1), di Jalan Datuk Laksamane, Daik Lingga.
"Kami menemukan barang yang diduga sabu saat itu, dengan berat 0,28 gram. Dan JF mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari tersangka pertama, yakni JF," jelas Raja Vindo.
Raja mengungkapkan, bahwa JI dan JF belum pernah tersandung kasus narkoba sebelumnya.
Untuk pelaku terakhir, yakni JN dibekuk di salah satu Hotel Dabo Singkep pada Sabtu (16/1/2021), dengan kedapatan barang yang diduga sabu dengan berat 0,27 gram.
"JN merupakan residivis, ia kerja di Kantor Desa Langkap. Pelaku ini mendapatkan barang dari arah Senayang sana menurut pengakuannya, namun akan kami telusuri lebih lanjut," ucap Raja Vindo. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google