HARGA Mobil Baru 1.500 CC Turun 1 Maret, PPnBM Diskon 100 %, Simak Cara Hitung Harga Mobil Baru

Harga mobil kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2 diperkirakan turun mulai 1 Maret 2021.

Rian , Rizky , Rindra / OTOMOTIF
HARGA Mobil Baru 1.500 CC Turun 1 Maret, PPnBM Diskon 100 %, Simak Cara Hitung Harga Mobil Baru 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Harga mobil baru 1.500 CC turun harga per 1 Maret 2021.

Turunnya harga mobil baru 1.500 CC tersebut menyusul diskon PPnBM yang diberi Pemerintah sebesar 100 %,

Simak cara menghitung harga mobil baru berikut ini.

Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan roda empat atau mobil baru.

Harga mobil kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2 diperkirakan turun mulai 1 Maret 2021.

Hal itu setelah pemerintah memutuskan memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ) kendaraan bermotor baru secara bertahap.

Ramah di Dompet, Harga Mobil Bekas Nissan Serena Dibandrol Rp 50 Juta Periode Februari 2021

UPDATE FEBRUARI 2021- Harga Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, Honda, Daihatsu, Chevrolet hingga BMW

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun sasaran pada insentif penurunan PPnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Menurut dia, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.

Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Pun demikian dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Industri otomotif diketahui merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.

Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.

Sekadar diketahui PPnBM adalah satu dari empat pajak yang dikenakan pada kendaraan baru.

Nilai keempat pajak ini hampir 40 persen dari harga kendaraan yang ditanggung konsumen.

Selain PPnBM, tiga pajak lain yang ditanggung konsumen adalah Pajak pertambahan nilai (PPN), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan bermotor.

Lantas berapa pengurangan harga mobil baru setelah PPnBM  didiskon 100 persen?

Penerapan PPnBM mobil baru diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 41/2013 dan Nomor 22 Tahun 2014, yang diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017, perubahan atas PMK 64/2014.

Berdasarkan PP 41/2013, besaran tarif PPnBM mobil baru antara 0 persen hingga 30 persen.

Cara menghitungnya adalah:  Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).

Besaran DP PKB sendiri diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Koefisien sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.

b. Sedan nilai koefisien 1,025.

c. Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050.

d. Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085.

e. Bus nilai koefisien 1,1.

f. Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3.

Penentuan koefisien didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Besaran tarif PPnBM mobil baru sesuai Peraturan Pemerintah PP 41/2013
Besaran tarif PPnBM mobil baru sesuai Peraturan Pemerintah PP 41/2013 (facebook)

5. Selain di Permendagri, NJKB bisa dilihat di situs Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian tinggal dikalikan dengan koefisien jenis kendaraannya.

6. Contoh perhitungan nilai PPnBM

Misalnya harga Pajak Mobil BRIO SATYA 1.2 E MT CKD 2021. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020, NJKB BRIO SATYA 1.2 E MT CKD 2021  adalah Rp. 115.000.000,00.

Sedangkan koefisien BRIO SATYA 1.2 E MT CKD 2021 adalah 1.050.

Besaran koefisien Honda Brio 1.2 mt
Besaran koefisien Honda BRIO SATYA 1.2 E MT CKD 2021.(screen shot)

Tarif PPnBM x DP PKB (diambil dari NJKB x koefisien bobot)

10 persen (lihat tabel) kali (Rp 115.000.000 kali 1.050)

10 persen kali Rp 120.750.000

Rp 12.075.000.

Artinya mulai 1 Maret 2021 harga BRIO SATYA 1.2 E MT CKD 2021 akan turun Rp 12.075.000. (*)

Editor: Anne Maria

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved