TRIBUN WIKI

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku

Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku. turan itu termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

SETPRES/AGUS SUPARTO
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku. FOTO: Presiden Jokowi memegang sertifikat tanah konvensional di Istana Negara 

Lantas, apa bedanya dengan sertifikat konvensional?

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah dari Kemendikbud, Simak 5 Trik Jitu Agar Lolos

Baca juga: GRATIS! Begini Cara Urus KTP Hilang di Batam, Lebih Mudah Via Online

Baca juga: Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil

Perbedaan dengan sertifikat konvensional

Untuk diketahui, ada enam perbedaan antara sertifikat elektronik dan konvensional, yaitu:

- Pertama, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

- Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.

- Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

- Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

- Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.

- Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?".

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved