LPSK Siap Beri Perlindungan Dino Patti Djalal, Pasca Ungkap Mafia Tanah yang Serobot Rumah Ibunya
Dino Patti Djalal mengunggah potongan video pengakuan seorang bernama Sherly mengenai peran Freddy Kusnadi dalam kasus penyerobotan rumah ibunya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlidungan kepada mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal terkait aksi mafia tanah dan bangunan.
Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik pada Sabtu (13/2).
Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri.
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangannya, Senin (15/2).
Hasto menjelaskan, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
Pada kasus Dino, kata Hasto, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.
"Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," kata Hasto.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto lagi, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Saya mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," sebut Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik kepada seseorang bernama Fredy Kusnadi. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ pada Sabtu (13/2/2021).
Laporan itu berkaitan dengan cuitan Dino melalui akun twitternya @dinopattidjalal yang menyebut Fredy sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
Buntut dari cuitan tersebut, Dino dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Sabtu (13/2) kemarin. Pelapor berasal dari kantor notaris Andita’s Law Firm, yang merupakan kuasa hukum Freddy Kusnadi.
Atas laporan polisi yang dibuat, Freddy Kusnadi harusnya menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (15/2). Kendati demikian, Freddy justru tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang sakit perut.
Informasi ini disampaikan Kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun. "Pagi sudah ajukan surat, kami ini padat schedule-nya. Sedang sakit perut, sudah minta penundaan di Unit IV (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya), yang dia dilaporkan 263," ujar Tonin kepada Tribun Network, Senin (15/2).
Dino sudah prediksi
Dino Patti Djalal, selaku terlapor, mengaku sudah memprediksi bahwa Freddy Kusnadi tidak akan memenuhi panggilan polisi tersebut. "Itu sudah bisa ditebak karena dia lari terus selama ini, bersembunyi terus. Dia selama ini seperti orang ketakutan gitu," ujar Dino, Senin (15/2).
Freddy pernah mengirim dua orang yang mengaku lawyer untuk bertemu Dino Patti Djalal. Kedua orang itu berusaha mencari tahu tentang apa saja yang telah diketahui Dino terkait sindikat mafia pertanahan yang menyerobot rumah ibunya.
Namun, lanjut Dino, dua utusan Freddy yang mengaku lawyer tersebut justru membuatnya curiga. "Karena ketika saya tanya lawyernya, nama panjang Freddy siapa dia tidak mau kasih tahu. Foto KTP-nya juga tidak mau kasih tahu, saya tanya yang lain juga ga mau kasih tahu," tutur Dino.
"Berarti ini orang memang penjahat, dia kirim lawyer karena dia mau tahu apa yang saya tahu. Tapi saya tidak heran kalau dia tidak datang, apalagi dengan video saya tadi malam," sambung Dino.
Dino Patti Djalal mengunggah potongan video pengakuan seorang bernama Sherly mengenai peran Freddy Kusnadi dalam kasus penyerobotan rumah ibunya di Instagram, Minggu (14/2). Sherly sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari pengakuan Sherly terungkap bahwa Freddy adalah orang yang menyediakan kartu tanda pengenal (KTP) palsu, nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu, figur palsu dan rekening palsu. "Jadi dia benar-benar dalang di belakang layar," ujar Dino.
Dino memastikan, langkah Freddy Kusnadi membuat laporan polisi adalah hal bodoh. Itu justru membuatnya mudah untuk melakukan 'skakmat' atas langkah-langkah hukum yang sedang berjalan.
Dino mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang akan secara telak menunjukkan bahwa Freddy Kusnadi telah melakukan penipuan dan penyerobotan. "Bukti mengenai ranah BPN segala macam itu yang paling telak. Jadi rumah yang dia serobot tanpa kita tahu, itu adalah bukti yang paling telak," ujar Dino. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15-2-2021-dino-patti-djalal.jpg)