PILKADA KEPRI

Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI

Tak lama lagi Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.MK telah memutus perkara Pilkada Kepri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI. Foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, beberapa waktu lalu 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI.

Tak lama lagi Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

Itu menyusul hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada intinya menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI), Selasa (16/2/2021).

Dalam live streaming, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan, bahwa perbedaan suara atau selisih suara antara paslon Isdianto dan Suryani dengan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yakni 3,68 persen. Artinya melebih ambang batas 2 persen.

Pihaknya juga sudah memeriksa dalil-dalil yang diajukan pemohon tim INSANI lewat kuasa hukumnya.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Atas dasar itu, MK memutus nasib Pilkada Kepri.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.

Anwar membacakan, jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur.
PILKADA KEPRI - Pasangan calon Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Ansar mengenang zaman dolar dalam rapat paripurna penyampaian visi misi pasangan calon Pilkada Kepri. Zaman ketika Kepri sedang makmur. (TribunBatam.id/Istimewa/Tangkap Layar Live Streaming DPRD Kepri)

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto vs Ansar Ahmad

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat kampanye di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/11). Ia menilai perlu ada upaya nyata dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat pandemi Covid-19.
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat kampanye di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/11). Ia menilai perlu ada upaya nyata dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Tanggapan Suryani

Selaku Paslon Pilkada Kepri 2020 dengan nomor urut 2 yang berpasangan dengan Isdianto, Suryani mengatakan ia menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Saya menghormati keputusan MK. Kita sudah berusaha, insyaallah itu yang terbaik," kata Suryani melalui WhatsApp, sekira pukul 18.17 WIB.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kepri yang sudah mendukung dan berjuang bersamanya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pejuang INSANI di seluruh Kepri dan mohon maaf jika hasilnya tidak sesuai harapan.

Juga kepada tim kuasa hukum INSANI yang sudah bekerja keras," ujarnya

Selain itu, Suryani juga mengucapkan selamat kepada Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, paslon pemenang Pilkada Kepri 2020.

"Tentu saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ansar Ahmad dan Ibu Marlin Agustina. Selamat mengemban amanah memimpin Kepri, semoga Kepri ke depan bisa lebih baik," harapnya.

Di akhir pesannya, Suryani juga mengucapkan terima kasih ke semua Insan Pers yang luar biasa dan berharap semoga silaturrahim tetap terjalin.

Sementara itu, Bakti Lubis selaku Ketua Tim Pemenangan INSANI mengatakan, dengan putusan MK yang bersifat final, pihaknya menerima dan menghormati putusan itu.

Menurutnya, Tim INSANI menerima dengan legowo (lapang dada-red). Lanjut Bakti, ia mengucapkan selamat kepada pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina,  untuk memimpin Kepri menjadi jauh lebih baik lagi.

"Memang benar, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tidaklah mudah. Kita berharap agar pak Ansar dan Ibu Marlin bisa mengemban amanah dan menepati janji-janjinya untuk membawa Kepri jauh lebih baik lagi," kata Bakti.

Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang

Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.

"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.

Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.

Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12).
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.

Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.

"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.

Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.
PENGUNDURAN DIRI - Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga mengatakan, di awal pendaftaran pertama kali, Ansar Ahmad sudah membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.

"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.

Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.

Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved