Mahkamah Agung Putuskan Denda Pidana Rp 58 Triliun Sepanjang 2020, 97 Hakim Juga Kena Sanksi

Rp 58,4 triliun berasal dari denda dan uang pengganti yang dihasilkan dari putusan MA serta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung RI 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 97 hakim di lingkup Mahkamah Agung (MA) mendapat sanksi disiplin. Sedangkan terkait perkara yang ditangani pada 2020, MA juga telah memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun.

Bukan hanya hakim, sejumlah aparatur peradilan juga mendapat sanksi dari MA dan Komisi Yudisial (KY).

Mulai dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, hingga juru sita. Total ada 162 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada para hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2020.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin mengatakan, sepanjang 2020 Badan Pengawasan MA menerima 3.569 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.137 pengaduan telah selesai diproses. Sisanya sebanyak 1.432 masih dalam penanganan.

Dari pangaduan yang telah diproses itu, MA kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada para aparatur dan hakim yang terbukti bersalah. ”Untuk jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin,” kata Syarifuddin saat memberikan pidato Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (17/2).

Ke-162 hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman kepada 97 hakim dan hakim adhoc; 43 pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti sebanyak; 9 pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak; dan 13 staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Namun Syarifuddin tidak merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan para aparatur peradilan tersebut hingga berujung pada penjatuhan sanksi.

Bukan hanya itu, MA bersama Komisi Yudisial ternyata juga sempat menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak satu kali pada 2020. Hasilnya, seorang hakim dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi berat, yakni sanksi non-palu selama 2 tahun. Hakim yang dimaksud berinisial IS yang bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur.

Secara keseluruhan sepanjang 2020 para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA tercatat sudah menangani sebanyak 20.761 perkara. Dari jumlah tersebut, tersisa 199 perkara yang belum diputus. Sisa perkara itu merupakan yang terendah sepanjang MA berdiri.

"Beban perkara terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara.  Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.

Ia menyatakan capaian tersebut membuat rasio produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2020 sebesar 99,04% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan sebesar 70%. "Dengan jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, namun MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan, meskipun dalam situasi pandemi," ucapnya.

Terkait perkara yang ditangani sepanjang 2020, MA juga telah memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Syarifuddin menyatakan, total Rp 58,4 triliun terdiri dari denda dan uang pengganti yang dihasilkan dari putusan MA serta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. "Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748. Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 52.858.725.679.787," lanjutnya.

Selain itu, kata Syarifuddin, kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di MA dan Badan Peradilan sepanjang 2020 sebesar Rp 71.710.015.121. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved