Syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021, Untuk 3 Kecamatan di Karimun
Cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, lengkap syarat-syaratnya untuk pengurusan sertifikat
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun tahun ini memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3000 untuk pemetaan dan 2000 sebagai hak atas tanah.
Bayu Witopo Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN mengatakan, "Program PTSL saat ini masih dilaksanakan pengukuran, dan tahun ini diperuntukan hanya di tiga titik kecamatan,"
"Tiga titik Kecamatan tersebut merupakan Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat," ucapnya.
"Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota, Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
Selain itu program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi oleh pihak BPN.
"Namun untuk lamanya waktu prosesnya bervariasi jika kelengkapan berkas lengkap, formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan. insyaallah kita segerakan," ucap Bayu.
Berikut cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .
- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.
- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.
- Terakhir pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.
- Sementara pada tahun 2020 lalu, BPN Kabupaten Karimun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki 4500 program sertipikat yang telah dibagikan kepada masyarakat.
"Tersisa kurang dari 100 sertipikat yang belum diambil oleh pemiliknya,"
Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat, namun untuk masyarakat Kecamatan Karimun Besar sudah ikut berpartisipasi dalam program PTSL ini.(Tribunbatam.id/YeniHartati)