BATAM TERKINI
NGAKU Makan Daging Kucing untuk Obat, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Pembunuh Kucing di Batam
Pelaku pembunuhan kucing di Tanjung Sengkuang yang terekam video CCTV hingga viral akan dijerat dengan pasal 302 KUHP.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan kucing di Tanjung Sengkuang yang terekam video CCTV hingga viral telah diamankan Jatanras Polda Kepri pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23:30 WIB.
Atas kesalahannya tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku BSP (62) dijerat dengan pasal 302 KUHP.
Penjelasan pasal 302 KUHP menyebutkan, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Selanjutnya, di pasal itu juga menyebutkan bahwa jika penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Arie menyebutkan selain penerapan pasal 302 KUHP pelaku juga bisa dikenakan pasal lain yakni 406 ayat 2
"Jika kucing tersebut ada pemiliknya maka bisa diterapkan pasal 406 ayat 2," ujar Arie.
Aksi BSP viral setelah ia membunuh seekor kucing di depan Indomaret di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, Rabu (17/2/2020)
Aksinya itu terekam kamera CCTV toko tersebut.
Ngaku Makan Daging Kucing Untuk Obat
Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang pria memukul seekor kucing menggunakan kapak di depan indormaret Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, kota Batam viral.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (17/2/2021) dan terekam di CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat, pria tersebut turun dari motor dan melihat seekor kucing lalu mengeluarkan kapak yang telah di bawanya dari rumah.
Selanjutnya, dia memukul bagian kepala kucing hingga kucing menggelepar lalu memasukan kucing ke dalam karung.
Setelah selesai, pelaku pergi dengan sepeda motornya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penelusuran pelaku pemukulan kucing tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku diamankan tidak lama setelah video sadis pelaku memukul kucing viral.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 23:30 WIB di rumahannya," ujarnya pada Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Viral Video CCTV Kucing Dibacok di Batam, Pencinta Kucing Bikin Sayembara Rp 1 Juta Cari Pelaku
Pelaku itu diketahui berinisial BSP (62) yang sehari-hari berprofesi sebagai Satpam.
Dari tangan pelaku kepolisian juga menyita sebuah kapak yang digunakan pelaku untuk membunuh kucing di depan indormaret Tanjung Sengkuang.
Arie mengatakan dari hasil keterangan dari pelaku, ia membunuh kucing tersebut untuk dikonsumsi dagingnya.
"Pelaku ada sakit darah tinggi dan menurut keyakinannya bahwa daging kucing bisa menurunkan penyakit darah tinggi sehingga pelaku mengkonsumsi daging kucing. Itu yang mendorong pelaku melakukan demikian," ujar Arie.
Arie juga mengungkapkan pelaku diketahui sudah lama mengkonsumsi daging kucing.
"Pengakuan pelaku, iamengonsumsi daging kucing dari tahun 1991 sampai tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan," sebutnya.
Menurut pelaku lagi, setelah lama sudah tidak mengonsumsi daging kucing pada tanggal 14 February 2021 lalu tekanan darah pelaku kembali tinggi dimana hal itu yang mendorong pelaku ingin mengkonsumsi daging tersebut.
"Itulah yang mendorong pelaku membunuh kucing dan terekam CCTV," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Jatanras Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google