LINGGA TERKINI
Cegah Karhutla di Lingga, Polsek Daik Temui Warga, Ancaman Pidananya Seram
Cegah karhutla di Lingga, Personel Polsek Daik menemui warga. Mereka menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Lingga waspada potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Tak ingin muncul kasus karhutla di Lingga, Unit Binmas Polsek Daik Polres Lingga menemui warga Lingga.
Mereka mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
BMKG Kelas III Dabo sebelumnya juga mewaspadai ancaman karhutla di Lingga.
Angin kuat, khususnya di daerah pesisir Kabupaten Lingga, menurutnya berpotensi terjadinya karhutla di Lingga.
Apalagi ditambah dengan warga Lingga yang membuang puntung rokok secara sembarang.
Kegiatan preventif yang dipimpin Kepala Unit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelumu, Briptu Ahmad Nurhidayat, Kamis (18/2/2021) ini juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku karhutla di Lingga.
Ancaman hukumannya pun menurutnya telah diatur dalam Undang Undang atau UU tentang Lingkungan Hidup.
“Dikenakan sanksi ancaman hukuman pidana yang di atur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” jelas Bripka Mastur.
Langkah preventif mencegah karhutla di Lingga ini, menurutnya sejalan dengan amanat Pemkab Lingga.
Mastur berharap, dengan kegiatan tersebut, Kehadiran Polri dapat di rasakan langsung di dalam aktivitas sehari-hari, serta terjalin hubungan yang harmonis kepada masyarakat.
Baca juga: Karhutla di Bintan 2021, Api Hanguskan 1 Hektare Lahan di Desa Toapaya Selatan
Baca juga: Karhutla di Bintan Makin Memprihatinkan, Tiga Kasus Berturut-turut Sejak Februari 2021
“Timbulnya kesadaran untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan, kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan unit Binmas dalam rangka antisipasi karhutla di Lingga, khususnya di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.
“Tak lupa kepada seluruh warga Lingga, di tengah pandemi Covid-19 agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.” ucap Kapolsek.
Masyarakat bisa melaporkan kepada aparat TNI dan Polri atau pemerintahan setempat, jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan bisa menghubungi BPBD Lingga dengan nomor 0812 7572 3321 atau 0852 7662 4224.
Kepala BMKG Kelas III Dabo Sahat Mauli Pasaribu mengatakan, untuk wilayah Kepulauan Singkep, Kepulauan Daik dan sekitarnya sangat mudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
"Waspada permukaan tanah kering (rumput dan ilalang mudah terbakar, disertai angin kencang," imbau Sahat.
Sementara itu, Bupati Lingga terpilih Muhammad Nizar mengimbau kepada seluruh warga Lingga, agar bisa menjauhi serta melarang hal yang bisa memicu penyebab terjadinya karhutla di Lingga.
Karena kondisi cuaca Kabupaten Lingga yang kering dan berangin kencang.
Nizar juga meminta kepada aparatur, mulai dari RT/RW, Kepala desa/lurah serta camat se-Kabupaten Lingga, agar melakukan tindakan preventif (pencegahan) untuk melarang kegiatan pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Kemudian, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai cuaca ekstrim gelombang tinggi, angin dan hujan di wilayahnya.
Baik di areal pantai, jembatan dan pepohonan di sekitar rumah.
"Demi rasa aman dan nyaman buat kita semua khususnya masyarakat yang memiliki lahan, baik itu perkebunan atau pertanian, agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Hal ini jika bisa menimbulkan api yang tidak bisa dikontrol.
Bagi nelayan selalu menggunakan life jacket, dan tidak turun jika cuaca tidak kemungkinan.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/cegah-karhutla-di-lingga-oleh-polsek-daik.jpg)