Kasus Kematian 6 Anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek Kembali Disorot, IPW Ingatkan Ini
Kasus kematian 6 anggota laksar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali ramai disorot
TRIBUNBATAM.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyampaikan PR yang pertama adalah terkait masalah penanganan pandemi Covid-19.
"Sebagai Kabareskrim baru, tugas Komjen Agus tak kalah cukup berat karena masalah dalam dinamika masyarakat setahun setelah pandemi Covid cukup berat," kata Neta saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Neta menerangkan pandemi Covid-19 membuat telah membuat ekonomi negara semakin turun.
"Kebangkrutan sosial, PHK, pengangguran menganga di depan mata yang otomatis akan memicu angka kriminalitas.
Di sisi lain wabah narkoba sudah merebak kemana mana, termasuk ke internal Polri," ungkap dia.
Lebih lanjut, Neta menyampaikan Polri juga memiliki berbagai utang kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Satu di antaranya adalah kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Tak kalah pelik, Polri masih punya utang kasus berat, di antaranya kasus penembakan laskar FPI di tol Cikampek dan pembakaran gereja serta pembunuhan sekeluarga di Sigi Sulteng.
Kasus kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi api dalam sekam bagi masyarakat," tukas dia.
Keluarga 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Saksi Mundur Jadi Saksi
Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri tidak bisa berbuat apa-apa ketika keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak mengundurkan diri sebagai saksi.
Keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak mengundurkan diri sebagai saksi setelah mereka tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa kembali.
Namun, penyebab mundurnya keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak sebagai saksi masih misteri.
Walau dalam ketentuan hukum itu dibolehkan dan dijamin Undang-undang.
Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.
Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.
Hadir menemani, politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.
"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).
Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.
"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.
Padahal, dikatakan Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut.
Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.
"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut.
Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," pungkasnya.
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PR Komjen Agus Jadi Kabareskrim, Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI Hingga Pandemi Covid-19.