PERINGATAN untuk Kasir hingga SPG, Kena PHK Jual Barang Ini ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Peringatan untuk karyawan supermarket dan SPG di mana sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok ke anak di bawah usia 18 tahun

net
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Peringatan untuk Kasir hingga SPG, Bisa Kena PHK Jual Rokok ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun.

Peringatan untuk karyawan supermarket dan Sales Promotion Girl (SPG).

Ke depan sanksi akan mengintai jika ketahuan tetap menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Sanksinya adalah skors, potong gaji, hingga PHK.

Baca juga: Sudah Didiskon Besar-besaran pun Penjualan Ritel tetap Anjlok. Akhirnya Tindakan Ini yang Dilakukan

Baca juga: Ketika Ritel Banyak yang Tutup, Begini Cara Pengelola Mal Pertahankan Bisnisnya

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan,

peritel modern siap mengenakan sanksi tegas kepada karyawan "nakal".

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menegaskan,

peritel dilarang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan perokok anak di Indonesia.

"Masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG.

Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV.

Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pengendara Kampungan Merokok di SPBU, Tak Terima Ditegur Keroyok Petugas hingga Luka Sekujur Tubuh

Baca juga: Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok yang Menempel di Baju dan Rambut

Baca juga: Gejala dan Ciri-ciri Kanker Paru-paru yang Harus Diwaspadai, Bukan Cuma Asap Rokok Penyebabnya

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan,

untuk mendukung pengurang perokok anak,

pihaknya ikut dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun,

sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

"Konkretnya, kalau kita menjual rokok,

posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual,

sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok," ujarnya.

Selain itu, bagi pembeli yang menggunakan baju sekolah dipastikan tidak akan dilayani.

Baca juga: Dua Hari Sebelum Membunuh Reni, Tersangka Sempat Utang Rokok dan Capucino di Warung

Baca juga: 2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya

Serta, Aprindo juga bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok.

Menurutnya, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk melarang pembelian rokok pada anak dibawah umur.

Di sisi lain, peritel juga diyakini telah menyampaikan ketentuan itu pada para pekerjanya.

Ia mengatakan, pada dasarnya gerakan cegah perokok anak harus dilakukan secara terus-menerus sehingga hasilnya lebih optimal, realistis, dan konkret.

Oleh sebab itu, para peritel akan lakukan pertemuan setiap minggunya untuk memperbaharui informasi dan peraturan terkini.

"Kami ingin hal ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi,

Baca juga: Polair Batam Tangkap Penyelundup, 2.000 Bungkus Rokok Mau Dibawa ke Malaysia

Baca juga: Kode Pos Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun," kata dia.

Roy menilai, perlu adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang perokok anak,

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

bukan hanya sekedar mencegah.

Ia bilang, hal ini butuh kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah,

kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

"Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat,

menyelamatkan generasi bangsa.

Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan," pungkas Roy.

Baca juga: Mantan Bos Rokok Rampok Tauke Sembako Rp 210 Juta, Hasil Curian Menambah Dosa

Baca juga: WASPADA Dampak Buruk Merokok di Dalam Mobil, Hentikan Segera Kebiasaan Ini

Baca juga: Waspada Bahaya Osteoporosis, Rokok dan Kopi Bisa Jadi Pemicunya

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved