BATAM TERKINI
SYARAT dan Cara Mengurus Izin Keramaian di Polda Kepri
Untuk menggelar acara keramaian dibutuhkan izin dari pihak polisi. Bagaimana cara dan syarat mengurus izin keramaian tersebut? Berikut penjelasannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jika kita ingin membuat kegiatan besar seperti acara pernikahan, konser band, wayang kulit, dan pertunjukan lain yang melibatkan orang banyak maka harus dikordinasikan dengan pihak kepolisian.
Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian.
Berikut syarat untuk mendapatkan pelayanan izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Persyaratan:
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
Jika lebih dari 1000 orang berikut persyaratannya.
1. Surat permohonan ijin/pemberitahuan dari pimpinan (Badan Hukum/Organisasi)
Baca juga: BATAM Menuju Zona Hijau, Tersisa 92 Pasien Covid-19 Jalani Perawatan
2. Proposal Kegiatan.
3. Izin tempat/lokasi kegiatan.
4. Izin/rekomendasi dari instansi terkait sesuai subtansi acara
5. Foto Copy paspor, IMTA dan STM (Apabila melibatkan orang asing)
6. Rekomendasi polres/Polda Setempat
7. AD/ART Organisasi. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
BATAM Menuju Zona Hijau, Tersisa 92 Pasien Covid-19 Jalani Perawatan |
![]() |
---|
Buka STQ VIII Lubukbaja, Walikota Batam Targetkan Batam Juara Umum STQ Kepri |
![]() |
---|
Pemko Bantu 113 Rumah Korban Bencana Alam di Batam, Gelontorkan Dana Setengah Miliar Lebih |
![]() |
---|
BC Batam Sergap Kapal Rahmat Jaya 09, Selundupkan HP, Laptop hingga Mikol ke Tembilahan |
![]() |
---|
Server Disdukcapil Batam Masih Rusak, Jumlah Permohonan Layanan Kependudukan Membludak |
![]() |
---|