HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Berjung Maut, Siswi SMP Tewas DIbunuh Kekasih yang Masih SMA Karena Hamil

Siswi SMP Tewas meregang nyawa bersama anak yang dikandungnya, diketahui pelaku pembunuhan merupakan kekasihnya sendiri. Marah karena anak hubungan te

Editor: Eko Setiawan
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung/Capture whatsapp
Pelaku pembunuhan Intan siswi SMP di Pelalawan Riau diringkus polisi. Pelaku masih berusia 17 tahun. (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung/Capture whatsapp) 

Bahkan pelaku tidak dihadirkan dalam pers rilis serta identitasnya dilindungi mulai dari nama, alamat, hingga data lainnya.

"Tersangka kita amankan pada Jumat (19/02/2021) kemarin," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK saat konperensi pers di aula Meranti Mapolres Pelalawan pada Sabtu (20/2/2021) pagi.

Kapolres Indra Wijatmiko menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dalam menghilangkan nyawa korban.

Siswa SMA itu melakukannya sendirian tanpa dibantu oleh orang atau pihak lain.

Kemudian membuang jenazah Intan di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK menerangkan, proses penyelidikan terhadap penemuan mayat Intan dilakukan selama satu pekan.

Polisi mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari para saksi, keluarga, hingga rekaman CCTV yang ada.

Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

"Ini motifnya karena korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka," tandas Kasat Ario Damar.

Korban mengaku hamil dan minta tersangka agar bertanggungjawab.

Alhasil pelaku khilaf dan membunuh korban dengan cara dicekik sampai kehabisan nafas di dalam mobil.

Mayat korban dibuang ke Jalisbon Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni telepon genggam, kunci mobil, pakaian dalam, ikat rambut, kalung, anting, tali tujuh warna, karpet kendaraan, baju kaos hitam, celana training, hingga kardigan.

Benda-benda itu merupakan milik korban maupun tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved