Penyelundup Rp 4,2 Miliar Baby Lobster Di Batam Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Respon KKP

Putusan hakim yang diketaui Tofan Husma menegaskan bahwa tiga terdakwa penyelundup terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidan

IST/ Tribun Batam
Penyelundupan benur lobster di Batam 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perkara penyelundupan 42.500 ekor anakan lobster atau baby lobster senilai Rp4,2 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah diputuskan hakim.  

Putusan hakim yang diketaui Tofan Husma menegaskan bahwa tiga terdakwa penyelundup terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  

Atas kebersalahan tersebut, ketiga terdakwa divonis dua tahun penjara. Mereka dikenakan denda Rp600 juta subsider 2 bulan penjara.

Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda 600 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021 seperti dilansir dari 

Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.

Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.

Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster.

Selain itu, dia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.

"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020. Agung menyebut, rencananya, benur-benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura.

Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.

"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," tandasnya.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum untuk Buruh Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved