BATAM TERKINI

Ramadhan Tahun 2021 Ini, Umat Islam Diizinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Sepanjang Ramadan 1442 Hijriah, pelaksanaan salat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musala.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi shalat tarawih. Sepanjang Ramadan 1442 Hijriah, pelaksanaan salat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musala. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan rapat koordinasi bersama FKPD dan tokoh agama, Rabu (24/2/2021).

Dalam rapat ini membahas perihal teknis pelaksanaan Ramadan, Takbiran, hingga Idul Fitri di Kota Batam selama masih pandemi Covid-19.

Sepanjang Ramadan 1442 Hijriah, pelaksanaan salat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musala.

Izin salat tarawih berjamaah tidak menjadi masalah, karena sebelumnya pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat sudah dilaksanakan. 

"Pelaksanaan salat tarawih kami sepakat tarawih dijalankan tapi dengan protokol kesehatan menjadi prioritas," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat keluar dari ruang rapat Hang Nadim, Kantor Pemko Batam, Batam Centre, Rabu (24/2/2021) 

Selain itu, lanjut Rudi, rumah ibadah juga harus mematuhi protokol kesehatan (protkes).

Baca juga: Bersiaplah Sambut Ramadan, Kemunculan Bulan Rajab Jadi Pertanda Puasa 60 hari Lagi

Seperti halnya pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan pengaturan jarak.

"Salat tarawih sudah bisa, karena kita sebelumnya sudah buka salat berjamaah. Seperti, salat lima waktu jadi salat tarawih tidak masalah. Yang penting prokesnya," ujarnya.

Rudi melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kesepakatan diambil dengan formasi 3-1-3, tiga di awal, satu pertengahan, dan tiga di akhir bulan Ramadan. 

"Tadi ada 3-2-3, ada juga 2-1-2. Tapi kesepakatan Pemko Batam dan Disbudpar Kota Batam buka tutupnya, 3-1-3.  Tiga di awal, satu pertengahan, dan tiga di akhir," jelas Rudi. 

Sementara itu, untuk salat Idul Fitri 1442 H juga dapat dilaksanakan secara berjamaah di ruangan terbuka, seperti area lapangan atau alun-alun.

Sedangkan, untuk malam takbiran pihaknya belum dapat memutuskan. Pihaknya masih melihat kondisi kasus Covid-19 di Kota Batam.

"Salat Ied, kita sepakat salatnya di luar dari masjid. Jadi tidak bertumpuk satu tempat. Soal, takbiran masih belum diputuskan karena kita masih melihat Covid-19," tuturnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Kemenag Kota Batam Zulkanain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), tokoh agama, dan Forkopimda. 

"Kita sepakat hasil rapat ini ditindaklanjuti bersama Kemenag dan Pemko Batam. Nanti, kita juga membentuk tim penanganan Covid-19 tiap kecamatan seperti tahun lalu," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved