PENEMBAKAN DI CENGKARENG
Pratu Martinus Korban Penembakan Tinggalkan Istri dan 2 Balita, Brigadir CS Dapat Ganjaran
Pratu Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil yakni laki-laki umur 1 tahun dan perempuan umur 3 tahun.
TRIBUNBATAM.id - Air mata istri almarhum Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat belum sembuh. Bagaimana tidak, Anggota TNI Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat itu merupakan tulang punggung keluarga.
Pratu Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil yakni laki-laki umur 1 tahun dan perempuan umur 3 tahun.
Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat meninggal dunia setelah ditembak polisi bernama Brigadir Cornelius Siahaan. Selain Pratu Martinus Riski Kardo Sinura, dua lainnya Feri Saut Simanjuntak dan Doran Manik tewas di ujung pistol milik Brigadir Cornelius Siahaan.
Baca juga: Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, Perketat Pengawasan, Buntut Penembakan Anggota TNI oleh Bripka CS
Insiden berdara yang memakan tiga korban, terjadi di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta Kamis (25/2/2021) dini hari.
Brigadir Cornelius Siahaan mengamuk saat disodori tagihan minuman keras Rp 3,3 juta.
Brigadir Cornelius Siahaan Dapat Ganjaran
Baca juga: Kalau Bapaknya Meninggal Anaknya Mau Makan Apa? Rintihan Pilu Keluarga Korban Aksi Brigadir CS
Aksi koboi Brigadir Cornelius Siahaan, sepertinya membuat marah bercampur kecewa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, tindakan Brigadir Cornelius Siahaan telah mencoreng institusi korps bhayangkara.
Tampaknya, Brigadir Cornelius Siahaan mendapat ganjaran besar atas tindakannya yang telah menembak mati tiga orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas pada anggotanya Bripka Cornelius Siahaan yang menembak mati prajurit Kostrad TNI AD Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat dan dua karyawan RM Kafe Cengkareng Jakarta Barat, Feri Saut Simanjuntak dan Dorman Manik, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Kapolri Jenderal Listyo langsung memecat anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres tersebut dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan Bripka Cornelius Siahaan diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo lewat Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
Baca juga: Berikut Fakta Bripka CS Tembak Anggota TNI Pratu RS dan 2 Lainnya hingga Tewas
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, terdapat lima arahan Kapolri dimaksud sebagai antisipasi tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya, betul. (Instruksi Kapolri, red) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021, yaitu:
