Formosa Residence Batam Akui Miliki IMB Baru, Diterbitkan DPM PTSP Berdasarkan Perdamaian

Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co membenarkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence.

TRIBUN/ISTIMEWA
TIM KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Formosa Residence dari kantor hukum S & Co menegaskan menunjukan surat hasil rapat bersama BP Batam yang menjadi dasar terbitnya IMB Baru yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP Kota Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co membenarkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence.

Dipo Septiawan membenarkan pernyataan Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah.

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut merupakan respon positif yang dilakukan oleh Pemko Batam dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya di bidang properti di Kota Batam.

"Informasi yang disampaikan pak Firman (Kadis DPM-PTSP, red) benar adanya, IMB baru kami sudah terbit," kata Dipo Septiawan didampingi timnya di Batam Center, Sabtu (27/2/2021).

Dijelaskan, bahwa terbitnya IMB baru tersebut didasarkan pada perdamaian yang dilakukan oleh semua pihak, terkhusus para pihak prinsipalnya.

Dan pihaknya mengapresiasi peran Polda Kepri, Pemko Batam dan BP Batam selaku mediator.

Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum PT Supreme, pihaknya tidak mengerti kenapa tidak mengetahui adanya perdamaian.

“Kami tidak mengerti kenapa antara kuasa hukum dan pihak kliennya tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut," terangnya.

Pada prinsipnya perdamaian berdasar pada Asas Pacta Sunt Servanda yang artinya kata sepakat antara para pihak pelaku usaha mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, kedua belah pihak juga mengingat urgensi guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian di Kota Batam.

Dipo menyampaikan kepada seluruh konsumen bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, nyatanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka telah diterbitkan yang baru tertanggal 10 November 2020.

Sehingga dari aspek bisnis tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seluruh konsumen yang telah membeli unit apartmen pada Formosa Residence.

Termasuk para calon pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi properti pada unit apartment mereka dapat memastikan secara hukum telah lengkap dan terpenuhi.

"Bagi konsumen yang ingin melihat langsung legalitas kami, silahkan datang langsung ke kantor. Karena kami tidak bisa menunjukkan ke publik, takut disalahgunakan," kata Dipo.

Mengenai permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Supreme, lanjutnya, memang benar, dan menurutnya sah-sah saja.

Mereka juga hadir dalam sidang eksekusi tersebut, namun di hadapan Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang sudah memberikan klarifikasi bahwa IMB  yang dimaksud di dalam Amar putusan PTUN tersebut telah dilakukan pencabutan terhadap IMB yang lama.

"Secara tagas kami menjelaskan bahwa IMB yang baru terbit setelah semua upaya hukum tingkat pertama, banding serta Kasasi telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak PTUN meminta untuk diberikan SKEP pencabutan izin tersebut," terangnya.

Disampaikan, bahwa pekan depan pihaknya dan juga DPM-PTSP akan datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang untuk menyerahkan bukti pelaksanakan eksekusi IMB sebagaimana dimintakan atau menjadi amar putusan inkrah.

Dipo mengatakan meski IMB lama telah di cabut, pasca perdamaian antara pihak pelaku usaha ini telah sepakat untuk diterbitkannya IMB baru yang telah lengkap baik syarat fonmil maupun materilnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2020, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan  putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo, beberapa waktu lalu.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen Formosa Residence.

Tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, tapi pihaknya juga menyampaikan bahwa putusan sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.

"Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah," terangnya.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang DPM-PTSP Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.(bur)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved