TRIBUN WIKI

Koruptor Tak Berkutik, Inilah Daftar Vonis Hakim Artidjo Alkostar Paling Ngeri

Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri.

Kompas
HAKIM - Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri. FOTO: ARTIDJO Alkostar 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri.

Kepergian Artidjo Alkostar meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.

Sosok mantan Hakim Agung ini dikenal amat tegas dan tak segan menjatuhi vonis yang mengerikan.

Hal itu membuat para koruptor tak berkutik dan akhirnya ciut.

Almarhum Artidjo telah pensiun sebagai hakim sejak 2018 silam.

Kini, dia menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK.

Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang kini jadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang kini jadi anggota Dewan Pengawas KPK. (SERAMBI/M ANSHAR)

Selama 18 tahun menjabat sebagai hakim agung, dia telah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas.

Dari belasan ribu kasus yang ditangani itu, sejumlah kasus korupsi menjadi catatan khusus dalam perjalanan karier Artidjo.

Vonis yang dijatuhkannya tak main-main.

Dia bahkan tak segan menambah masa hukuman bagi para terdakwa yang mengajukan kasasi ke MA.

Berikut deretan vonis yang dijatuhkan Artidjo sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus korupsi yang membuat namanya ditakuti para koruptor:

1. Abdullah Puteh (September 2005)

Dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh.

Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

2. Darianus Lungguk Sitorus (Februari 2007)

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus penyerobotan hutan negara di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ia divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu dikeluarkan oleh Parman Soeparman (ketua), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Mieke Komar, dan Bahaudin Qaudry.

3. Dicky Iskandardinata (Februari 2007)

Kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Brocolin, Dicky Iskandardinata berbuntut dengan kurungan 20 tahun.

Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Kasasi yang diajukan Dicky ditolak oleh Artidjo.

4. Irawady Joenoes (November 2008)

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Ojak Parulian Simandjuntak dan Moegihardjo menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus suap mantan komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes.

Irawady tetap harus menjalani pidana delapan tahun kurungan dan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

5. Anggodo Widjojo (Maret 2011)

Anggodo Widjoyo dihukum 10 tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK.

Adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar.

6. Tommy Hindratno (September 2013)

Artidjo Alkostar dengan tegas menambah masa hukuman Tommy Hindratno dari tiga tahun menjadi 10 tahun penjara.

7. Angelina Sondakh (November 2013)

Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan, politikus Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya.

Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Namun di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

8. Luthfi Hasan Ishaq (September 2014)

Masa hukuman mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq bertambah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Apesnya lagi, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu, dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.

Anas Urbaningrum (Juni 2015)

Eks Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga tak luput dari vonis Artidjo.

Masa hukumannya bertambah dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Dia juga harus membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved