BATAM TERKINI
DPRD Batam Dorong KSOP Batam Segel Kapal Acacia Nassau
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mempertanyakan fungsi pengawasan dari KSOP Khusus Batam terkait pemotongan kapal Acacia Nassau.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski telah dihentikan sejak 10 Februari 2021 oleh KSOP Khusus Batam, namun kegiatan pemotongan kapal Acacia Nassau diduga masih berjalan.
Para anggota Komisi I DPRD Kota Batam sebelumnya telah melakukan sidak ke lokasi Docking Galangan Pax Ocean PT Graha Triska Industri (GTI) Tanjunguncang, pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Hasilnya, didapati bahwa kapal seberat 31.000,28 ton ini sudah hampir terpotong seluruhnya.
Bahkan pihak perusahaan pun mengakui progres penutuhan kapal telah mencapai 50 persen lebih.
"Sudah 50-an persen yang dipotong, scrapnya masih di Batam, belum tahu akan dibawa ke mana," ujar Asisten HSE Manager PT GTI, Sukri, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (1/3/2021).
Kegiatan pemotongan kapal Acacia Nassau dilakukan tanpa menunggu izin penutuhan yang dikeluarkan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan.
Baca juga: JUMLAH Pasien Covid-19 RSKI Galang Tambah 27 Pasien, Kini Rawat 269 Orang
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mempertanyakan fungsi pengawasan dari KSOP Khusus Batam dalam hal kegiatan pemotongan kapal Acacia Nassau ini.
Menurutnya, pihak KSOP Batam harus mengerahkan satuan kerjanya, terkhusus di wilayah Tanjunguncang untuk mengawasi adanya kegiatan ilegal di lokasi PT GTI tersebut.
Apabila perlu, penyegelan terhadap lokasi pemotongan juga patut dilakukan.
"Kegiatan pemotongan kapal itu memang sudah menyalahi prosedur. Untuk menghentikannya tidak cukup hanya dengan surat, tetapi juga bagaimana pengawasan berjalan," ujar Budi.
Sampai saat ini, menurut Budi, belum ada tanda-tanda kapal Acacia Nassau akan disegel. Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasikan, apabila KSOP Batam tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan, maka dapat melimpahkan perkara ini ke pihak berwajib.
"Kalau memang dirasa perlu, KSOP Batam harus melaporkan ke polisi kalau memang tidak punya kewenangan untuk menyegel. Laporkan saja, karena memang ada indikasi pelanggaran," tegas Budi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01032021rdp-kapal-acacia-nassau.jpg)