Karyawan PT Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Apakah Anda Masuk Dalam Daftar?

Pemerintah kembali akan mencairkan Subsidi gaji kepada para karywanan PT yang bergaji di Bawah Rp 5 Juta. mereka yang mendapatkan ini adalah orang yan

Editor: Eko Setiawan
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang kedua 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Kabar gembira bagi karyawan PT yang mendapat gaji di bawah 5 Juta.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan PT tersebut.

Namun tidak semua karyawan PT yang merasakan bantuan subsidi gaji.

Bagi mereka yang pernah mendapatkan subsidi gaji gelombang pertama tidak akan menerima lagi di gelombang ke dua.

Saat ini, menteri keuangan Sri Mulyani sudah membenarkan hal tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan subsidi gaji Rp 1,2 juta. 

Baca juga: 2 Jendral Ini Ternyata Kakak Beradik, Ayanya Mantan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat Panglima TNI

Baca juga: Dulu Tak Ada Obat, Inilah 3 Penyakit yang Awalnya Pandemi Jadi Endemik

Baca juga: Putus dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Digosipkan dengan Model Ini, Kerap Unggah Foto Ibu Bilqis

Namun tidak semua karyawan swasta akan menerimanya.

Termasuk kamu yang sudah pernah merasakan subsidi gaji Rp 1,2 juta ini.

Lalu karyawan swasta yang mana berhak menerima?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker kembali akan mneyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah/gaji di tahun 2021 bukan untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.

Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.

Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

BLT termin 3 kapan cair 2021?

Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021.

Sebab pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaannya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Ida sebelumnya juga mengakui bahwa dana BLT BPJS atau subisidi gaji 2021 ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida beberapa waktu lalu.

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BLT karyawan di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Sementara itu, realisasi penyaluran subsidi upah atau BLT karyawan tahun 2020 mencapai 98,82 persen.

Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima BLT karyawan padahal datanya sudah valid.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.

Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemnaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.

Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Ini yang Terpilih

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Gembira ! Menaker Pastikan Subsidi Gaji Cair, Ini Kriteria Pekerja Swasta yang Dapat BLT

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CATAT! Hanya Karyawan / Pekerja Swasta Ini yang Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Segera Cair

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved