Rabu, 10 Juni 2026

Beli Properti tak Perlu Bayar PPN, Stimulus Pemerintah Khusus Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Kriteria pembebasan PPN adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi Perumahan di Batam 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kriteria pembebasan PPN adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

"Rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah. Jadi, kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi harga jualnya maksimal Rp 5 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3).

Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPN tersebut berarti hanya untuk dua jenis properti senilai Rp 5 miliar ke bawah dan harus sudah jadi konstruksinya. "Lalu, harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi, dalam hal ini tidak bisa rumah yang belum jadi atau yang baru nanti akan jadi tahun depan begitu," katanya.

Selain berlaku untuk rumah atau rumah susun baru yang sudah selesai dan siap huni, juga hanya boleh dibeli oleh satu orang. "Hanya diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Ini tujuannya adalah memang itu murni dari sisi permintaan dan untuk mendukung dari sisi sektor properti yang dibawah Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Insentif yang ditanggung oleh pemerintah ini berlaku selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kemudian 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR) dalam bentuk uang muka atau DP juga diberikan pelonggaran hingga 0%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, konsumen bebas dari PPN karena ditanggung pemerintah. "Fasilitas yang diberikan terkait dengan PPN ditanggung pemerintah," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, penyaluran kredit untuk properti berbeda dengan sektor otomotif, di mana lebih banyak peran dari perbankan. "Kita tahu bahwa jumlah kredit periode 2020 untuk properti didominasi oleh perbankan. Jadi, berbeda dengan otomotif yang dari lembaga keuangan non-bank," katanya.

Adapun, dia menambahkan, penyaluran kredit untuk sektor properti yang sebesar Rp 541,44 triliun itu 99 persen dari perbankan dan 4,2 persen dari lembaga pembiayaan non bank.

"Lalu, ini juga Bank Indonesia memberikan kebijakan terkait dengan DP menjadi nol dan tentu ada persyaratan NPL-nya di bawah 5 persen," pungkas Airlangga.

Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP nol rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021. Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan. "Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ketentuan tersebut mulai berlaku kemarin. Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu. "Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry. Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.

Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved