BATAM TERKINI

Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam, Ada Apa?

Kadishub Batam Rustam Efendi diketahui datang ke Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 09.02 WIB.

TRIBUNBATAM.ID/Ichwan Nur Fadillah
Kadishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari Batam. Foto Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Selasa (2/3/2021).

Rustam Efendi diketahuidatang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB.

Ia datang ke Kejari Batam mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekira 2 jam lebih, Rustam Efendi keluar dari Gedung Kejari Batam sekira pukul 11.44 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara persis tujuan Kadishub Batam diperiksa Kejari Batam.

Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021).
Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Saat TribunBatam.id mencoba menghubungi Kasi Pidsus Kejari Batam melalui PTSP, salah satu pegawai di PTSP, pegawai di sana mengatakan bahwa saat ini Kasi Pidsus Kejari Batam sedang sibuk.

"Katanya Beliau belum bisa dihubungi, karena sedang melakukan pemeriksaan," ujar pegawai Kejari Batam, kepada TribunBatam.id di ruang PTSP Kejari Batam, Selasa (2/3/2021).

Nasib Tjong Alexleo Fensury

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA mengambil alih kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang menjerat Tjong Alexleo Fensury.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam.

Presiden Direktur PT sumber Prima Lestari tersebut divonis 10 bulan penjara.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya terjerat kasus penipuan.

Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Pada sidang yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada 6 Oktober 2020.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Christo Evert Natanel Sitorus dan Efrida Yanti ini,

terungkap jika Tjong Alexleo Fensury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni pasal 374 KUHP atau dakwaan alternatif kedua yakni pasal 378 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan.

Mega berpendapat bahwa terdakwa Tjong Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 374 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Tjong Alex diketahui merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.

Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa.

Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Dalam perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadi terdakwa.

Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.

Namun, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar kegiatan penerangan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah. Kegiatan digelar di Aula Kejari Batam, Kamis (17/12/2020)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar kegiatan penerangan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah. Kegiatan digelar di Aula Kejari Batam, Kamis (17/12/2020) (Tribunbatam.id/Istimewa)

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra pun membenarkan kasasi MA yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Suhadi, Eddy Army dan Soesilo.
itu.

Novriadi mengatakan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.

"Iya, kasasi yang kami ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra.

Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar dia lagi.

Novriadi menyebutkan, MA sendiri yang mengadili kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara dan tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia menyebutkan bunyi putusan kasasi.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved