BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam. Kasasi membatalkan vonis bebas Tjong Alexleo Fensury dari PN Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Mahkamah Agung atau MA mengambil alih kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang menjerat Tjong Alexleo Fensury.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam.
Presiden Direktur PT sumber Prima Lestari tersebut divonis 10 bulan penjara.
Tjong Alexleo Fensury sebelumnya terjerat kasus penipuan.
Pada sidang yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada 6 Oktober 2020.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Christo Evert Natanel Sitorus dan Efrida Yanti ini,
terungkap jika Tjong Alexleo Fensury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni pasal 374 KUHP atau dakwaan alternatif kedua yakni pasal 378 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan.
Mega berpendapat bahwa terdakwa Tjong Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 374 KUHP.
Tjong Alex diketahui merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa.
Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.
Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury, Tuduhan Itu Tidak Benar
Dalam perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadi terdakwa.
Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.
Namun, terdakwa berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra pun membenarkan kasasi MA yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Suhadi, Eddy Army dan Soesilo.
itu.
Novriadi mengatakan MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.
"Iya, kasasi yang kami ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra.
Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar dia lagi.
Novriadi menyebutkan, MA sendiri yang mengadili kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara dan tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar dia menyebutkan bunyi putusan kasasi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
