PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING

Bukan Dimusnahkan, Semua Kapal Pelaku Ilegal Fishing Rampasan Negara di Kepri Ditenggelamkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menegaskan semua kapal rampasan negara di Kepri akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kapal ikan asing asal Vietnam yang akan dimusnahkan PSDKP Batam bersama Kejati Kepri di perairan Pulau Setokok, Kamis (4/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menegaskan semua kapal rampasan negara di Kepri akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Penenggelaman kapal pun dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum.

"Di dalam aturan jelas berbunyi, kapal dirampas negara untuk dimusnahkan. Dalam hal ini pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan," ujar Kajati Kepri, Hari usai memimpin penenggelaman 6 unit kapal ilegal fishing Vietnam di perairan Pulau Air Raja, Batam, Kamis (4/3/2021) siang.

Baca juga: POLSEK Galang Batam Tangkap Pelaku Pembakar Hutan, Ngaku Bakar Hutan untuk Berkebun

Kenapa dengan cara ditenggelamkan, kata Kejati hal itu dinilai lebih ramah lingkungan. 

"Pemusnahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun kita menilai pemusnahan dengan cara ditenggelamkan itu lebih ramah lingkungan. Selaini ramah lingkungan, nantinya kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi tempat ikan berkumpul," kata Kejati Kepri.

Sehingga nantinya lokasi penenggalaman ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan sekitar. 

Sebelumnya diberitakan, 5 kapal ikan asing asal Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. 

Total, ada 6 unit kapal yang rencananya ditenggelamkan hari ini.

Satu unit kapal masih dibawa, menyusul lima kapal ikan asing lainnya untuk ditenggelamkan.

Sejumlah nelayan yang tak jauh di sana berseru ketika melihat kapal ikan asing itu tenggelam.

Banyak dari mereka yang memacu kapal mereka, berebut untuk mengambil sisa barang dari kapal ikan asing itu.

Penenggelaman kapal ikan asing di perairan Batam, Kamis (4/3/2021).
Penenggelaman kapal ikan asing di perairan Batam, Kamis (4/3/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Belasan nelayan itu langsung mengumpulkan sisa barang-barang kapal yang bernilai guna, termasuk potongan papan kapal dan alat viber penampung ikan.

Para nelayan itu bahkan menunggu kapal tenggelam seutuhnya, berharap ada sisah penenggelaman yang dapat diangkut.

Proses Penenggelaman kapal ikan asing itu melibatkan tiga unit kapal cepat milik PSDKP Batam dibantu 1 unit kapal Sea Rider mengawal proses penenggelaman.

Rangkaian acara seremonial penekanan tombol sirene pejabat negara itu mewarnai penenggelaman kapal.

Tak butuh waktu lama, satu persatu kapal itu pun mulai tenggelam.

"Horee tenggelam," seru para nelayan langsung memacu kecepatan kapal menghampiri kapal yang tenggelam.

Dari 6 unit kapal yang akam ditenggelamkan, 1 unit di antaranya masih berlayar dan dijadwalkan akan segera ditenggelamkan.

Baca juga: Dalam Dua Hari, 10 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Batam, Tak ada Ampun Bagi Illegal Fishing

Dalam Dua Hari, 10 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Batam, Tak ada Ampun Bagi Illegal Fishing. Foto penenggelaman kapal ikan asing di perairan Batam, Kamis (4/3/2021).
Dalam Dua Hari, 10 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Batam, Tak ada Ampun Bagi Illegal Fishing. Foto penenggelaman kapal ikan asing di perairan Batam, Kamis (4/3/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Kapal itu merupakan kapal nelayan Vietnam yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu.

Berdasarkan putusan pengadilan penenggelaman kapal itu berdasarkan putusan inkrah pengadilan.

10 Kapal Ikan Asing Dalam Dua Hari

Penenggelaman kapal ikan asing di Batam bukan yang pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengungkap, pemusnahan kapal ikan asing sebelumnya dilakukan pada 3 Maret 2021.

Hari itu, ada 4 kapal ikan asing yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

Satu hari setelahnya, atau Kamis, 4 Maret 2021, ada 6 kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di sekitar perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam penenggelaman kapal ikan asing ini, Kejari Batam bekerja sama dengan Kejati Kepri termasuk melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan/ KKP.

"Tanpa dukungan yang lain, maka hanya 4 kapal kemarinlah yang bisa dimusnahkan," ujarnya.

Penenggelaman kapal ikan asing, menurutnya dilakukan dalam rangka sinergitas pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Pihaknya berkomitmen dalam mengawasi dan terus berupaya dalam penegakan hukum.

Ia berharap, setelah sejumlah kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditenggelamkan, pihaknya akan mensejahterakan nelayan.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan.

Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil bagian-bagian kapal yang sudah ditenggelamkan," katanya.

Musnahkan 6 Kapal Ikan Asing

Enam kapal asing asal Vietnam dimusnahkan di sekitar perairan Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kapal ikan asing itu dimusnahkan karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.

Enam kapal ikan asing itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Proses pengenggalaman kapal ikan asing itu disaksikan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam bersama Kejati Kepri.

Kapal ikan asing asal Vietnam yang akan dimusnahkan PSDKP Batam bersama Kejati Kepri di perairan Pulau Setokok, Kamis (4/3/2021).
Kapal ikan asing asal Vietnam yang akan dimusnahkan PSDKP Batam bersama Kejati Kepri di perairan Pulau Setokok, Kamis (4/3/2021). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Pantauan TribunBatam.id, proses pemusnahaan 6 kapal itu akan segera berlangsung, saat ini tim gabungan sedang menuju lokasi perairan.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam, Salman mengatakan, enam kapal ikan asing yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan ketika beraksi di sekitar perairan Natuna, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Dikatakannya pemusnahan ini dalam rangka sinergitas pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Semua sudah sesuai prosedural. Kapal ini sudah inkrah putusan pengadilan sehingga kita lakukan pemusnahan," ujar Salman, Kamis (4/3/2021).

Hingga kini proses pemusnahan akan segera berlangung.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved