Jumat, 5 Juni 2026

PENANGANAN COVID

Varian Baru Corona Masuk Indonesia, KKP Batam Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Romer Simanungkalit dari KKP Batam bilang,pengawasan intensif di pintu masuk tetap dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi masuknya varian baru corona

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/RomaUlySianturi
Foto Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (PKSE) KKP Kelas I Batam, Romer Simanungkalit, beberapa waktu lalu. Varian Baru Corona Masuk Indonesia, KKP Batam Perketat Pengawasan di Pintu Masuk 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Virus corona hasil mutasi di Inggris, B.1.1.7 sudah masuk ke Indonesia dan diumumkan pertama kali ditemukan di Jawa Barat.

Lantas bagaimana kesiapan Batam terkait temuan varian baru virus corona ini?

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Batam, dr Romer Simanungkalit mengatakan, dengan adanya penemuan virus corona hasil mutasi di Inggris, B.1.1.7, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk Batam, baik lewat pelabuhan laut dan bandara.

"Kita tetap dengan prosedur yang ada, semua di-PCR di pintu masuk internasional," ujar Romer, Sabtu (6/3/2021).

Romer menjelaskan, meski tidak ada penambahan aturan, pengawasan intensif dari pihaknya akan terus dilakukan.

Baca juga: Empat Warga Kelurahan Tanjungpinang Kota Terpapar Corona, Rahma: Ada Satu Pasien Sembuh

Baca juga: Varian Baru Virus Corona B1525 Terdeteksi di Malaysia

"Meski tidak ada aturan baru kita melakukan pengiriman sampel-sampel yang positif ke Litbangkes untuk di screening B1.1.7," ujarnya.

Peraturan pengawasan yang digunakan ialah surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Berikut isinya:

1. WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

3. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

5. Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved