Beredar Video Pria Bagi-bagi Uang di KLB Demokrat yang Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum

Dari tayangan video yang tayang, bagi-bagi uang ini dikoordinatori seorang wanita dan seorang pria.

tribunmedan
Beredar Video Pria Bagi-bagi Uang di KLB Demokrat yang Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum 

"Para pesertanya juga da anak-anak dibawah umur yang sebagian dikerahkan dari Kota Medan," ujar Herri.

Mahfud MD Angkat Bicara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews)

Terpisah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik kepemimpinan di Partai Demokrat.

Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utar pada Jumat (5/3/2021).

Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke KemenkumHAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol.

"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko. (Tribunnews.com)

"Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.

Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Baca juga: Hasil Liga Italia - Cristiano Ronaldo Dicadangkan, Juventus Tahan Imbang Lazio di Babak Pertama

Baca juga: Arti Mimpi Gigi Patah Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik soal Keuangan Anda

Baca juga: Ada Indikator Menyala di Ruang Kokpit, Pesawat Batik Air Rute Jambi-Jakarta Balik Kanan

Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved