Ketua DPRD Tanjungpinang Desak Rahma Evaluasi Perwako Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang implementasi penerapan kartu kendali gas elpiji 3 Kg tuai polemik

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Ketua DPRDTanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang implementasi penerapan kartu kendali gas elpiji 3 Kg bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan UMKM kini menuai polemik.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan akan meminta Pemko Tanjungpinang untuk mengevaluasi Perwako yang diterbitkan bulan November Tahun 2020 tersebut. 

"Sekalian minta dievaluasi saja kan, karena kalau sudah begini ceritanya harus ditanyakan ke Bu Wali Kota dan pihak pangkalan, yang perlu dievaluasi itu Perwakonya," ujar Weni, Minggu, (07/03/2021)

Weni menjelaskan dasar hukum dari Perwako kartu kendali gas 3 Kg tersebut masih rancu dan absurd sehingga akan sulit dalam penerapannya di masyarakat.

Selain itu, ia menyebutkan hingga saat ini Perwako tersebut juga belum diserahkan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

"Karena masih belum diteruskan ke Gubernur dan sampai saat ini keabsahaannya masih dipertanyakan," ungkapnya.

Ditanyakan apakah DPRD akan meminta dilakukannya penundaan implementasi kartu kendali gas elpiji 3 kg ?

"Kemarin kita minta mereka untuk kembali lagi melakukan rapat bersama disperdagin, mana yang terbaik nanti mereka tentukan, kalau kami sifatnya hanya menjembatani saja," pungkasnya. (nvn)

baca berita terbaru di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved