TRIBUN WIKI

Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Ikuti 3 Langkah Mudah Ini Tanpa Ribet!

Jangan panik, beginilah cara mengurus kartu ATM tertelan, ikuti 3 langkah mudah ini tanpa ribet!

freepik.com
ATM TERTELAN - Jangan panik, beginilah cara mengurus kartu ATM tertelan, ikuti 3 langkah mudah ini tanpa ribet! FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Jangan panik, beginilah cara mengurus kartu ATM tertelan, ikuti 3 langkah mudah ini tanpa ribet!

Kartu ATM yang tertelan ke dalam mesin sering kali membuat kita panik.

Sebab, kita jadi harus mengurus kartu ATM baru agar bisa bertransaksai lagi.

Kartu ATM tertelan bisa terjadi karena kerusakan mesin.

Kebanyakan kasus yang terjadi, nasabah tidak segera mengambil kartu ATM yang sudah keluar setelah selesai bertransaksi.

Dalam durasi waktu tertentu, jika kartu ATM tidak segera diambil, maka secara otomatis akan tertelan.

Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Lakukan langkah-langkah berikut jika kartu ATM Anda tertelan.

Baca juga: Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil

1. Hubungi call center bank penerbit kartu ATM

Pastikan Anda hafal dengan nomor call center bank penerbit kartu ATM.

Segera hubungi call center untuk meminta pemblokiran rekening sementara.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya modus kejahatan atas penyalahgunaan kartu ATM yang dapat menguras isi rekening tabungan Anda.

Pada proses menghubungi call center ini, petugas bank terkait akan menanyakan beberapa hal untuk memverifikasi data Anda, seperti nama dan alamat lengkap, nama ibu kandung, jumlah transaksi terakhir, dan lokasi tertelannya kartu ATM.

Pemblokiran rekening sementara ini dimaksudkan untuk menutup akses terhadap permintaan transaksi penarikan tunai.

Anda tetap bisa mengakses rekening untuk transaksi transfer melalui mobile banking atau internet banking.

2. Datang ke kantor cabang bank terdekat untuk membuat kartu ATM baru

Anda bisa saja memutuskan untuk menghubungi call center bank terkait atau tidak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved