PELANTIKAN WALI KOTA BATAM
Pelantikan Wali Kota Batam: KPU Serahkan Surat ke DPRD, Gubernur Kepri: Dipercepat!
Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Rudi-Amsakar akan berakhir pada 14 Maret 2021.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam telah mengirim surat pengesahan hasil penetapan Pilkada Batam terpilih ke DPRD Batam.
Ini karena masa jabatan Walikota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad akan berakhir pada 14 Maret 2021 mendatang.
KPU Batam sebelumnya menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi - Amsakar Achmad meraih suara terbanyak dalam Pilkada Batam 2020.
Pasangan petahana ini mengalahkan pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid.
KPU Batam mengumumkan kemenangan Rudi-Amsakar melalui rapat pleno rekapitulasi yang selesai pada Kamis (17/12/2020).

Melalui rapat pleno terbuka, KPU Batam menetapkan Rudi-Amsakar yang merupakan pasangan calon wali kota nomor urut dua meraih 267.497 suara.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Lukita-Basyid
Hasil perhitungan suara itu disampaikan oleh Ketua KPU Batam Herrigen Agusti.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Batam Martius mengatakan, pelantikan Wali kota Batam menjadi domain DPRD Batam dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
" KPU Batam hanya sampai pada tahapan menyampaikan usulan pengesahan calon terpilih ke DPRD Batam.
Kami sudah sampaikan usulan pengesahan. Untuk jadwal dan kapan akan dilantik itu menjadi wewenang DPRD Batam," ujar Martius, Senin (8/3/2021).

Untuk jadwal pelantikan Wali Kota Batam sendiri tergantung dari pemerintah pusat atas usulan DPRD Batam.
"Dari data yangg kami ketahui bahwa masa aktif Walikota Batam sampai dengan 14 maret 2021. Kita tunggu saja," bebernya.
Rencana Pelantikan Wali Kota Batam