PENANGANAN COVID
Razia Protokol Kesehatan di Batam Sasar Pelaku Usaha, Cegah Penyebaran Covid-19
Data Satpol PP, Kecamatan Batam Kota diketahui paling banyak pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah covid-19.
Penulis: Roma Uly Sianturi | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pertama Rp 500 ribu atau 3 hari penutupan, kedua Rp 1 juta atau 7 hari tutup.
Kalau membandel bisa pencabutan izin," katanya.
Ia menambahkan sejauh ini belum ada yang sampai ke tahapan pencabutan izin. Pelaku usaha yang abai masih dalam tahap penutupan usaha saja.
Sementara itu, di kawasan Mega Legenda juga masih banyak didapati tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Protokol yang dilanggar umumnya adalah jumlah pengunjung yang tidak dibatasi, serta tidak ada jaga jarak.
"Langsung kami beri surat peringatan, beberapa di antaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar," jelas Salim.
Lainnya, di Kecamatan Sekupang terdapat dua tempat usaha, dan Kecamatan Lubuk Baja ada satu tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kalau peringatan ini tidak diindahkan lagi, maka sesuai dengan Perwako 49/2020, maka kami berikan sanksi sosial atau denda material, dan bahkan mencabut izin usahanya," tegas Salim yang pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemko Batam ini.
Disbudpar Batam Panggil Wedding Organizer
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Kadisbudpar Batam Ardiwinata sebelumnya memanggil 20 pelaku Wedding Organizer se-Kota Batam.
Pemanggilan ini terkait ditemukannya penerapan protokol kesehatan yang mulai kendor pada saat berlangsungnya suatu acara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disbudpar Batam tersebut, Ardiwinata mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pelaku Wedding Organizer.
“Saya temukan sendiri Wedding Organizer ada yang mulai lalai dengan protokol kesehatan,” tegasnya, Rabu (10/3/2021).
Ardi menekankan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diadakan, seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
