Gara-gara Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil
Kasus itu terbongkar setelah korban yang berusia 14 tahun itu melahirkan seorang anak perempuan di sebuah klinik.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Gara-gara Tak Dilayani Istri, Seorang Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil.
Peristiwa itu terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pelaku asusila yakni Z (47) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berumur 14 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan membenarkan peristiwa tersebut.
Kepada awak media, Iptu Ahmad menceritakan kronologi ayah cabuli anak kandung.
Menurutnya, aksi ayah bejat kepada putrinya dilakukan pertama kali pada Juli 2020.
Aksi pemerkosaan pun dilakukan di dalam rumah.
Pengakuan pelaku, dirinya tega mencabuli putri kandungnya karena pelampiasan.
Baca juga: Pesan Melalui Michat, Oknum Polisi Tembak Teman Kencan di Tempat Hiburan Malam, Begini Kronologinya
Baca juga: Diduga Dibunuh, WNA asal Jerman Ditemukan Tewas bersama Istrinya, Polisi Temukan Kapak
Sebelumnya pelaku mengaku ditolak sang istri untuk menjalin hubungan.
"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Perbuatan itu dilakukan pelaku berkali-kali sampai korban hamil.

"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Ahmad menjelaskan, korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.
Kasus itu terbongkar setelah korban yang berusia 14 tahun itu melahirkan seorang anak perempuan di sebuah klinik.
Keluarga tak menyadari korban sedang hamil karena tubuhnya yang gemuk.
Keluarga yang kaget lalu menanyakan pelaku yang tega menghamili korban.
Korban mengaku diperkosa ayahnya setelah dibujuk keluarganya.

"Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah merupakan ayah kandungnya. Korban langsung mengatakan pada ibunya," kata Ahmad saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/3/2021).
Pada Jumat (5/3/2021), korban dilarikan ke klinik dan melahirkan anak perempuan.
Mendengar cerita dari anaknya, sang istri pun tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Ibu kandung korban, S kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tertanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
TONTON JUGA:
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Tribunnews.com