Ramai Wacan Presiden 3 Periode, Jokowi Kembali Tegaskan Sikapnya: Tidak Niat, Tidak Minat Juga

Pernyataan presiden Jokowi di tengah beredarnya wacana masa jabatan presiden 3 periode, yang mana sempat dibahas Amien Rais di youtubenya.

Biro Pers Setpres/Lukas
Jokowi kembali tegaskan masa jabatannya di tengah wacana presiden 3 periode. 

TRIBUNBATAM.id - Ramai wacana masa presiden tak lagi 2 periode tapi 3 periode.

Bahkan karena maraknya wacana itu, Amien Rais sampai buka suara dan beri pernyataan mengenal masa presiden 3 periode.

Tidak hanya Amien Rais, wacana jabatan presiden 3 periode yang berkembang di era presiden Jokowi juga dikonfirmasi olehnya.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Baca juga: Isu Pernikahan dengan Nadya Arifta Diungkap Kaesang Pangarep, Putra Jokowi Tampak Bingung

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.

Mahfud MD

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode dari politisi senior, Amien Rais.

Ia mengatakan, orde baru dibubarkan karena masa jabatan yang tidak dibatasi.

Sehingga, pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved