KARIMUN TERKINI
Gegara Perempuan, Dua Pria di Karimun Terlibat Perkelahian, Satu Tewas, Ini Kata Polisi
Seorang pria di Karimun KH meninggal dunia. Sebelumnya ia berkelahi dengan seorang pria gegera perempuan hingga mengalami pendarahan di kepala
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Karimun berinisial KH dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya, KH terlibat insiden perkelahian di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kundur, Karimun dengan seorang pria.
Ia dilarikan ke RSUD Muhammad Sani karena mengalami luka serius pada bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.
Namun dua hari setelah mendapat perawatan medis, KH meninggal dunia.
Korban diketahui mengalami pendarahan dan sempat menjalani operasi, namun ketika malamnya meninggal dunia seusai menjalani operasi.
Baca juga: Gegara Toilet, Gigi Pilot Copot, Pramugari Patah Lengan, Pilot dan Pramugari Kelahi dalam Pesawat
Baca juga: Belajar dari Kasus Bripka CS, Kapolres Karimun Cek Senpi Anggota, Hindari Penyalahgunaan
"Dari hasil visum, korban dipukul menggunakan benda tumpul menggunakan meja," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Selasa (16/3/2021).
Ia melanjutkan, motif di balik perkelahian itu dipicu persoalan perempuan. Seusai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
"Motifnya rasa nyaman karena wanita. Saat kejadian itu juga ada yang melerai," tambahnya.
Sementara itu, pihaknya telah meminta keterangan dari 10 saksi. Itu untuk mengetahui kronologi pasti kejadian yang menewaskan karyawan sebuah bank di Karimun tersebut.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan ada 10 orang, itu merupakan teman-teman korban. Dari pemeriksaan saksi pelaku mengarah ke NF," ucap Herie.
Ia melanjutkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), CCTv dalam keadaan rusak. Barang buktinya ada meja, dan benda-benda yang ada di tempat kejadian.
Pihaknya juga tengah memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri seusai melakukan penganiayaan terhadap korban. Herie memastikan bahwa pelaku penganiayaan tersebut hanya berjumlah satu orang.
"Rencana tindaklanjut, melakukan pencarian orang dengan meminta bantuan teknis kepolisian yang ada di daerah tempat pelaku melarikan diri," ucapnya.
NF kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga berada di wilayah Riau.
"Atas perbuatannya pelaku dikenai hukum tindak pidana pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google