KECELAKAAN KERJA DI BATAM

DPRD Batam Datangi PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Sebut Laka Kerja Bukan Pertama

Komisi IV DPRD Batam mendatangi PT ASL Shipyard Tanjunguncang terkait laka kerja yang menewaskan seorang pekerja. Apa hasil dari kunjungan mereka?

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
DPRD Batam Datangi PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Sebut Laka Kerja Bukan yang Pertama. Foto sidak Komisi IV DPRD Batam di PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Rabu (17/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan kerja di Batam belakangan menjadi Komisi IV DPRD Batam.

Mereka mendatangi PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Mereka ingin mengetahui langsung sekaligus mengklarifikasi Laka kerja di Batam itu.

Apalagi sampai memakan korban jiwa, Patrick Nathanael Sitompul yang berumur 20 tahun.

Patrick diketahui jatuh dari ketinggian 25 meter, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Komisi IV DPRD Batam diketahui bermitra dengan Disnaker.

"Ada beberapa yang ingin kami klarifikasi tentang Laka kerja di Batam kemarin.

Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam, Ini Kronologi dari Polsek Batuaji. Foto korban laka kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam di RSUD Embung Fatimah, Selasa (16/3/2021).
Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam, Ini Kronologi dari Polsek Batuaji. Foto korban laka kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam di RSUD Embung Fatimah, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Aturan hukum K3 di sini, kami butuh penjelasan secara rinci dan butuh dipertanggungjawabkan.

Walaupun tak ada laporan tupoksi kami juga memang harus turun," ujar Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, Rabu (17/3/2021).

Diakuinya dengan penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human error.

Sehingga terjadi Kecelakaan kerja di Batam itu.

Ia melanjutkan, seharusnya target setiap perusahaan adalah zero acciden.

Namun untuk PT ASL Shipyard Tanjunguncang menurutnya kerap terjadi kecelakaan kerja.

Terakhir kali, kecelakaan kerja terjadi sekira 8 bulan lalu.

"Maka nanti kami akan minta pengawasan dari Disnaker yang lagi bekerja sekarang.

Untuk menentukan poin mana human erornya, hingga kecelakaan kerja itu terjadi," katanya.

Perwakilan PT ASL bagian safety, Yosef yang menjadi saksi mengaku saat kejadian dirinya sedang rapat, dan tidak melihat secara langsung kejadian itu.

Baca juga: HARI INI, Korban Kecelakaan Kerja di PT ASL Tanjung Uncang Dimakamkan, Sang Ibu Terus Menangis

Baca juga: Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam, Ini Kronologi dari Polsek Batuaji

"Waktu kejadian jam 10 saya lagi meeting dengan client. Nah radio dimatikan biar tak menggangu.

Waktu radio kapal berbunyi ada jatuh. Kami semua langsung kebawah untuk mengevakuasi.

Iya pak ini kejadian fatal," ujarnya singkat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho meminta pihak perusahaan menceritakan secara detail kronologi kejadian Laka kerja di Batam tersebut.

Ditempat yang sama, perwakilan PT ASL, Bagian Safety, Rey sudah melakukan investigasi kejadian.

Korban dan Riger hendak merapikan barang-barang di atas kapal.

Saat kejadian, hanya mereka berdua yang ada di atas kapal.

"Korban membuka tali yang untuk mengikat kabel. Beratnya sekitar 1 ton.

Lalu, panel tersebut yang menghantam korban.

Safety belt dan perlengkapan keselamatan lainnya digunakan tergantung situasi," ujarnya.

Dari hasil sidak Komisi IV DPRD Batam, Mustofa menyimpulkan kurangnya komunikasi atas kejadian ini.

Ibu Korban Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam Lunglai. Foto Ibu Petrik Natanael Sitompul terlihat lemas di kamar jenazah RSUD Embung Fatimah, Senin (16/3/2021).
Ibu Korban Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam Lunglai. Foto Ibu Petrik Natanael Sitompul terlihat lemas di kamar jenazah RSUD Embung Fatimah, Senin (16/3/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Dimana, pihak Safety dari PT ASL menyampaikan, awalnya korban naik ke atas kapal dan membuka tali ikatan kabel, kemudian kabel tersebut menyeret tubuh korban hingga membuat korban terjatuh.

Di sekitar tempat korban bekerja, saat itu hanya ada reager atau operator crane bersama dengan korban.
Sementara beban yang diangkut cukup berat.

"Untuk talinya aja beratnya sampai 1 ton. Bisa bayangkan. Tapi perintah kerjanya tadi saya tanya apakah ada perintah kerja itu, tenyata tak ada.

Kan lucu, dia melepas tali yang beratnya 1 ton tapi tidak ada perintah melepas tali itu.

Kenapa anak ini bisa naik ke atas dan melepas tali, ini juga yang menjadi perhatian kami," ujarnya.

Selain itu, banyaknya subkon di PT ASL juga menjadi perhatian oleh Komisi IV DPRD Kota Batam, yakni sebanyak 50 subcont dan 30 di antaranya status subkon yang aktif.

"Bagaimana 50 subcont itu kontrol safety nya oleh perusahaan.

Walaupun sekarang di Cipta kerja membolehkan subcont itu, tapi kalau terlalu banyak tentu berisiko," tuturnya.

Suasana di RSUD Embung Fatimah saat jenazah korban laka kerja di PT ASL Tanjunguncang Batuaji Batam dievakuasi.
Suasana di RSUD Embung Fatimah saat jenazah korban laka kerja di PT ASL Tanjunguncang Batuaji Batam dievakuasi. (TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG)

Untuk kedepannya Komisi IV DPRD Batam akan menunggu hasil pengecekan yang dilakukan oleh Disnaker Kepri.

Kemudian, Komisi IV akan berkoordinasi mengenai hasil itu dan menentukan letak kelalaian dalam kejadian ini.

Disnaker Kepri Sebut ada Kelalaian

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kepri menyelidiki kasus Kecelakaan kerja di Batam.

Mereka telah mendatangi lokasi PT ASL Shipyard Tanjunguncang, tempat pekerja subkon PT Elang Jaya, Petrik Natanael Sitompul tewas setelah jatuh dari ketinggian 25 meter.

Kepala UPT Disnaker Kepri Sudianto telah mengumpulkan sejumlah bukti tewasnya pria 20 tahun itu, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

"Untuk sementara kita masih dalam penyelidikan," kata Sudianto kepada TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).

Sudianto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat unsur kelalaian dari pekerja.

Dimana saat proses pengerjaan di area perusahaan shipyard tersebut, yang bersangkutan menurutnya tidak menggunakan safety sesuai dengan standar prosedur yang ada.

Pihaknya juga masih menyelidiki, termasuk saat disinggung mengenai pengawasan terhadap karyawan saat bekerja.

Ia mengatakan, kasus Laka kerja di Batam ini pernah ditangani oleh Disnaker Kepri.

Mengenai hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sudianto menjelaskan pihak PT Elang Jaya sebagai penyalur manpower sudah menjalankan sesuai ketentuan undang-undang.

Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil PT Elang Jaya sebagai penyalur karyawan.

"Alhamdulillah semua hak karyawan sudah dilengkapi," kata Sudianto.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kecelakaan Kerja di Batam

Berita Tentang Berita Batam Batam Hari Ini

Berita Tentang DPRD Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved