PPDB 2021

Inilah Deretan Perubahan PPDB 2021, Mendikbud Nadiem Makarim Tak Lagi Pakai Nilai Ujian Nasional

Kemendikbud menerapkan beberapa perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Kemendikbud menetapkan perubahan PPDB 2021 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengurai beberapa perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021.

Berbeda dengan PPDB 2020, terdapat beberapa perubahan PPDB 202, termasuk tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional ( UN).

Perubahan sistem PPDB 2021 terungkap saat rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan pemerintah tetap menggelar PPDB 2021.

"Tahun ini kami akan kembali menggelar PPDB secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru tentang PPDB," kata Jumeri.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca juga: PPDB Batam 2021 Masih Online dan Gunakan Sistem Zonasi

Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun.

Kemudian, persentase jalur zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini, kata dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.

ilustrasi - penerimaan peserta didik baru (PPDB)
ilustrasi - penerimaan peserta didik baru (PPDB) (smpn1trenggalek.sch.id)

"Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.

Berikutnya, Jumeri mengatakan bahwa terdapat perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB 2021.

Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.

"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.

Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.

Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi menggunakan nilai ujian nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi.

"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.

Resiko Tertular Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim (Tribunnews/Jeprima)

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan siswa yang memiliki umur 3-30 tahun memiliki risiko lebih rendah untuk tertular virus Covid-19.

"Jadi siswa memiliki faktor risiko yang rendah di rentang umur 3-30 tahun untuk tertular Covid-19," ucap dia saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI yang dipantau secara daring, Kamis (18/3/2021).

Sedangkan siswa dan tenaga kependidikan yang berada dalam kelompok umur 31-51 tahun mempunyai risiko lebih tinggi untuk tertular Covid-19.

Dia mengaku, berdasarkan riset global telah menyatakan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 memiliki risiko lebih rendah dibanding dengan orang dewasa.

Dia mengatakan, biasanya anak-anak (siswa) lebih banyak tertular dari orang dewasa.

"Jadi bukan saat siswa belajar tatap muka di ruang kelas, tapi transmisi pada saat aktivitas di luar ruang kelas," jelas dia.

Hingga kini, proses vaksinasi untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan masih berjalan.

Dia menegaskan, untuk vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak (siswa) belum dilakukan.

Di berbagai dunia juga belum melakukan vaksinasi untuk anak-anak.

"Jadi cuma mau klarifikasi, karena ada yang menanyakan soal vaksin untuk siswa. Anak di bawah usia 18 tahun tidak ada yang di vaksin Covid-19," ungkap dia.

 Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan saat belajar tatap muka yang akan dibuka secara bertahap mulai awal Juli mendatang.

Indonesia, sebut Nadiem, merupakan satu di antara empat negara di kawasan Asia Timur dan Pacifik yang belum membuka belajar tatap muka secara penuh.

Sedangkan 23 negara lainnya sudah menjalankan belajar tatap muka.

Nantinya, dia mengaku, meski belajar tatap muka sudah dibuka, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan.

Target waktu vaksinasi Covid-19

Nadiem pernah menyatakan, pemerintah membidik pelaksanaan vaksin guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 juta orang bisa terselesaikan di akhir Juni 2021.

"Itu prioritas kami, kalau vaksin guru dan tenaga kependidikan bisa selesai di akhir Juni 2021," ungkap Nadiem.

Nadiem mengaku berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunawan Sadikin yang telah komitmen dan memberi prioritas kepada guru dan tenaga pendidikan dalam melakukan vaksinasi.

"Kami terima kasih kepada Presiden dan Menkes yang komitmen agar ini terjadi. Semoga pelaksanaan ini terlaksana dengan baik," sebut dia.

Proses vaksinasi 5 juta guru dan tenaga kependidikan, lanjut dia, akan dilakukan di masing-masing dinas kesehatan yang ada di daerah.

Tak lupa, bilang dia, proses vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di daerah tetap menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(km)

Berita tentang PPDB

Berita tentang Nadiem Makarim

Berita Tentang Belajar Tatap Muka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendikbud Pastikan Tetap Gelar PPDB Nasional 2021 dengan Sejumlah Perubahan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved