Artis Cynthiara Alona Sediakan Kamar Hotel Mesum Untuk ABG Berhubungan, Korbannya Anak di Bawah Umur
Cynthiara Alona diamankan bersama seorang mucikari berinisial DA dan seorang pengelola hotel berinisial AA oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Chynthiara bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel.
"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari pengelola, sampe pemilik hotel," kata Yusri.
Libatkan Perempuan Dibawah Umur
Belasan perempuan di bawah umur yang usianya masih ABG menjadi korban kasus prostitusi di hotel milik Cyntiara Alona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, KOmbes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Ada 15 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus prostitusi ini.
"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," ujar dia.
Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif beragam.
"Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Sementara itu, tersangka DA adalah mucikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang.
"Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.
Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketiganya dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahuj 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Warga Sering Tertimpa Kondom Bekas