SYIAR RAMADHAN 2021 - Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu?
jika memiliki hutang puasa, maka seseorang harus membayarnya, baik menggunakan qadha (puasa ganti) atau membayar fidyah
EDITOR : AMINUDDIN
TRIBUNBATAM.id - Tidak lama lagi umat Muslim di dunia termasuk di Indonesia menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Ibadah puasa di bulan ramadhan memiliki kedudukan istimewah di dalam agama Islam.
Dilansir dari buku 'Materi Puasa Ramadhan' karangan Ustaz Yunus Hanis Syam, dalam surat Al Baqarah ayat ke-183 disebutkan perintah Allah SWT kepada orang berimana untuk berpuasa sebagaimana yang telah diwajibkan bagi umat yang terdahulu.
"Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa (QS Al Baqarag: 18)
Pada prinsipnya, bagi umat muslim, puasa ramadan adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dijalankan.
Termasuk jika memiliki hutang puasa, maka seseorang harus membayarnya, baik menggunakan qadha (puasa ganti) atau membayar fidyah.
Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tetapi terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Melalui tayangan video YouTube yang diunggahnya pada 14 Mei 2019, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa setiap orang yang sudah baligh wajib membayar puasa jika memiliki hutang di bulan ramadhan.
Ia mengatakan jika seseorang berhutang puasa yang sudah berlalu lama dan lupa akan jumlahnya, maka kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah SWT.

"Itu merupakan dosa besar. Karena salah satu rukun Islam sudah ditinggalkan," ujarnya dalam video berdurasi 3 menit 51 detik itu.
Pendakwah alumni Universitas Islam Madinah itu membenarkan jika membayar puasa yang sudah lama lupa itu masih menjadi tanggungan yang wajib dibayar.
"Jumhur ulama sepakat jika lupa puasa yang sudah lama tetap wajib mengganti," sambungnya.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk orang yang batal puasa karena tak disengaja, tetapi juga untuk mereka yang sengaja membatalkan puasa di bulan ramadan.
Jika seseorang tidak tahu dengan jumlah puasa yang akan digantinya, maka mereka harus memperkirakan jumlah tersebut.