BATAM TERKINI
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Deklarasi Ormas di Welcome To Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniwan mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut terkait kasus perizinan
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka terkait pembubaran rencana deklarasi sebuah ormas di Batam.
Sebelumnya polisi membubarkan rencana deklarasi karena masalah perizinan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniwan mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut terkait kasus perizinan. Mereka hendak membuat acara peresmian paguyuban.
Namun tidak ada izin dari BP Batam terkait izin lokasi. Selain itu juga tidak ada izin dari Satintelkam Polresta Barelang terkait izin keramaian.
"Tiga orang kita tetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada. Mereka juga melawan petugas saat diamankan," sebut Andri Kurniawan, Sabtu (20/3/2021) siang.
Baca juga: 300 Personel Polresta Barelang Batam Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Nyali Duo Residivis Lunglai Didor Tim Macan Polresta Barelang, Polisi Ringkus Jambret Sadis Batam
Tiga tersangka berinisial Ps, Yk dan Bd.
Menurut Andri, sebelum melakukan pembubaran, polisi sudah melakukan giat persuasif kepada mereka. Namun para tersangka tersebut tidak mengindahkan himbauan dari polisi.
Menurut Andri, saat polisi datang, massa tidak mau membubarkan diri.
"Sempat terjadi dorong-dorongan. Agar kericuhan tidak semakin meluas, akhirnya kita mengamankan mereka," sebutnya.
Setidaknya ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Dari delapan orang yang dimintai keterangan, tiga orang di antaranya dijadikan tersangka.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini.
Menurut Andri, hal ini dilakukan agar tidak ada perpecahan di Batam. (tribunbatam.id/Eko Setiawan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/frgedsahe.jpg)