Minggu, 3 Mei 2026

Gara-gara Masalah Pelik Ini Hotman Paris Sampai Surati Presiden Jokowi dan Mahfud MD

Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menyoroti revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tayang:
KOMPAS.com/IRA GITA)
Pengacara Hotman Paris 

TRIBUNBATAM.id -  Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menyoroti revisi Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sampai-sampai, ia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021.

Dalam surat itu, Hotman Paris meminta agar pasal 27 ayat (3) Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 dihapus.

Menurut Hotman, Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik terlalu banyak memakan korban terutama rakyat kecil.

"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana anak tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti di Inggris di dalam Undang: Defamation Act 2013," tulis Hotman. 

Hotman Paris pun mengunggah surat yang ia kirim kepada Jokowi di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Warganet pun memberikan beragam komentar pada unggahan Hotman Paris tersebut, sebagian besar memberikan dukungan. 

 

Hotman Tanya Mahfud MD soal Sidang Rizieq Shihab

Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan. 

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021). 

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya. 

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. 

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court. 

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. 

(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyesta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved