BATAM TERKINI

Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati, Simpan Ekstasi Dalam Tisu Coba Kelabui Polisi

Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk tersangka berinisial GJE dan S di lokasi berbeda di Batam. Bagaimana kronologinya?

TribunBatam.id/Istimewa
DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka kasus narkoba ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri terancam hukuman mati.

Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.

Ia dibekuk tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.

Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.

Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.

Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir Pil Ekstasi.

Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021).
Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).

Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sengaja Gila Demi Jual Narkoba, Pria Dekil di Perbatasan RI-Malaysia Sasar Buruh Perusahaan Sawit

Baca juga: CATAT, Ini Tahapan Ditreskrimsus Polda Kepri Tangani Kasus Kaitan UU ITE

Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021).
Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.

UNGKAP Kasus Narkoba Polda Kepri

Seorang pria berinisial IR (29) sebelumnya sempat melawan polisi.

Itu terjadi ketika anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri hendak menangkapnya di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (26/2/2021).

Kecurigaan polisi rupanya tak meleset. Dari pria ini, polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 408,9 gram.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menggelandangnya ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak mau puas sampai disitu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Termasuk mencari dan mengungkap jaringan IR serta pihak-pihak yang terlibat dengannya terkait kasus narkoba ini.

Seorang pria berinisial IR (29) setelah ditangkap di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (26/2/2021).
Seorang pria berinisial IR (29) setelah ditangkap di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (26/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Yang bersangkutan sempat melawan ketika hendak ditangkap.

Kini tersangka berikut barang bukti berada di Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi, Senin (8/3/2021).

Upaya mencegah peredaran narkoba tidak hanya dilakukan dari luar saja.

Dari internal Polda Kepri, sejumlah cara dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat mengonsumsi, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya melakukan pengetesan narkoba kepada seluruh personilnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi memimpin apel dan pengetesan narkoba menggunakan drugwipe.

Sebanyak 15 personel menjalani tes narkoba yang dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Satu persatu personil yang hadir dalam apel pagi di tes Drugwipe termasuk Dirresnarkoba serta para kasubdit Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Hasil pemeriksaan air liur personil dengan menggunakan alat Drugwipe adalah negatif narkoba," ujarnya.

Mudji mengatakan, pemeriksaan narkoba kepada personil polisi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba personel Ditresnarkoba Polda Kepri

Selain itu Mudji dalam pengarahannya kepada para personil Ditresnarkoba saat apel pagi mengapresiasi kerja para anggota dalam pengungkapan kasus.

Ia juga berpesan kepada para Kasubdit agar melakukan pengawasan kepada anggotanya.

"Hindari segala bentuk pelanggaran terutama penyalahgunaan narkoba," tegasnya dalam penyampaiannya.

Mudji mengatakan dirinya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba oleh personel.

"Menyalahgunakan narkoba akan diproses secara hukum baik dipidana maupun diberhentikan dengan tidak hormat dan jaga kekompakan demi untuk nama baik Ditresnarkoba dan Polri," ujarnya. (TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ditrenarkoba Polda Kepri

Berita Tentang Pil Ekstasi

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved