Begini Sikap Gisel Anastasia Bertemu Dua Terdakwa Penyebar Video Asusilanya
Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya.
Pertemuan Gise dengan terdakwa PP dan MN terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel saat ditemui usai persidangan.
• Lenggak Lenggok Bak Model, Video Anya Geraldine dan Gisel Disorot: Mirip Ya Imutnya
Selama berada di ruang sidang, Gisel mengaku iba karena kedua orang terdakwa bukan orang pertama yang menyebarkan.
"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
• Gisel Bongkar Reaksi Gading Saat Lihat Video Syurnya Kepada Boy William
Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
• Gading Marten Mati Rasa? Ungkap Tidak Kepikiran untuk Nikah Lagi Pasca Cerai dari Gisel
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes juga ikut ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka, lantaran video panas mereka berdua.
PP dan MN pelaku penyebar ikut ditersangkakan hingga kini berstatus sebagai terdakawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang GISEL
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Anastasia Iba Bertemu Dua Terdakwa Penyebar Video Asusilanya"