BATAM TERKINI

Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kepri, Ungkap Kasus 2 Laporan Polisi

Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polda Kepri dalam kesempatan itu.

TribunBatam.id/Alamudin
Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kepri, Ungkap Kasus 2 Laporan Polisi. Foto pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Polda Kepri, Rabu (24/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu digelar Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnrkoba Polda Kepri.

Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kesempatan itu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan ungkap kasus dari dua laporan polisi terhadap 2 tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.

Pemusnahan ini berdasarkan dari dua laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejari Batam.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu-sabu.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Polda Kepri, Rabu (24/3/2021).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Polda Kepri, Rabu (24/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 gram. Kemudian untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram.

Atas perbuatan para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya lagi.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Tidak hanya pemusnahan barang bukti sabu-sabu.

Dua tersangka kasus narkoba ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya terancam hukuman mati.

Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Briptu KIN Ternyata Sering Tak Masuk Kerja, Tak Disiplin

Baca juga: Polsek KKP Batam Buru Pelaku Pecah Kaca di Batu Ampar, Dibantu Polda Kepri

Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021)
Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari dua tersangka hasil ungkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021) (Tribun Batam/Istimewa)

Ia dibekuk tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.

Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.

Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.

Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir Pil Ekstasi.

Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).

Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.

Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ditresnarkoba Polda Kepri

Berita Tentang Narkoba

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved