BATAM TERKINI
Komisi II DPRD Batam Minta Pemerintah Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan
DPRD Kota Batam berharap pemerintah memberikan keringanan untuk penghapusan denda pajak seperti 2020 lalu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ir Rubina Situmorang meminta pemerintah meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan untuk penghapusan denda pajak seperti 2020 lalu.
"Dengan situasi sekarang makan saja sudah cukup," ujar Rubina saat berada di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (25/3/2021).
Wanita politisi Hanura ini menyebutkan untuk mengembalikan kondisi ekonomi kembali pulih tak seperti membalikkan telapak tangan. Membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Karena pandemi ini kan memang berdampak. Lagian bukan perekonomian kebawah saja yang terdampak ke atas juga," tuturnya.
Baca juga: PROFIL Amri SE, Anggota Baru DPRD Batam, Ungkap Fokus Pengabdian Selama Jadi Anggota Dewan
Sebelumnya diberitakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BP2RD Pemprov Kepri, Reni Yusneli mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu berlaku hingga Desember 2020. Namun, pemberlakukan penghapusan denda itu hanya berlaku bagi wajib pajak yang jatuh temponya sejak 26 Maret 2020 hingga Desember 2020.
"Kalau jatuh tempo 30 juni 2020. Kemudian bayar sekarang tanggal 6 juli 2020 tidak kena denda. Kecuali kalau nunggaknya lebih dari 1 tahun atau di tahun sebelumnya, kena denda. Atau tidak dapat fasilitas penghapusan denda," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19032020e-samsat-kepri.jpg)