Awalnya Nonton, Istri Nimbrung saat Suami Berhubungan Badan dengan ABG, Terungkap Fakta Ini

Tingkah lalu pasutri ini bikin geleng kepala. Istri sewa ABG untuk layani suami, bahkan mereka berhubungan badan bertiga.

net
ILUSTRASI -Hubungan dengan ABG 

TRIBUNBATAM.id - Tingkah lalu pasutri ini bikin geleng kepala. Istri sewa ABG untuk layani suami, bahkan mereka berhubungan badan bertiga.

Si istri awalnya menonton suaminya berhubungan badan dengan wanita lain lalu melakukan badan bersama-sama.

Nafsu edan pasutri ini terbongkar polisi lantaran melibatkan anak di bawah umur yang disewa keduanya.

Anak di bawah umur itu sengaja disewa untuk memuaskan nafsu suami yang disebut istri berkelainan seksual.

Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar.

Awalnya Adi, si suami melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istrinya, Irma.

Baca juga: Prostitusi Pasutri, Istri Pakai Baju Seksi Layani Tamu Pria di Kamar, Suami Tunggu di Ruang Tamu

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Buron 8 bulan

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin (22/32021) malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

Ilustrasi - Pasangan suami istri yang menjual jasa threesome saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021)
Ilustrasi - Pasangan suami istri yang menjual jasa threesome saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021) (PAHMI)

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Dipidana persetubuhan anak

Pasutri bernama Adi dan Irma tersebut jadi tersangka persetubuhan anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved