Karyawan Swasta Juga Dilarang Pemerintah Mudik Lebaran Tahun Ini, Kenapa Bisa Begitu?
Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021)
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi meniadakan kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Muhadjir menyampaikan peraturan tersebut juga diberlakukan untuk pejabat dan TNI-Polri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," sambungnya.
Walaupun tidak diizinkan untuk mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Idul Fitri selama satu hari.
Namun, masyarakat tetap dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Dikutip TribunPalu.com dari laman Kompas.com, lonjakan tersebut terjadi setelah libur panjang, seperti libur Natal dan Tabun Baru 2021.
Maka dari itu, salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah adalah meniadakan mudik lebaran tahun ini.
Dalam konferensi pers tersebut, politikus yang berusia 64 tahun itu juga mengatakan jika peraturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," kata alumni Universitas Gadjah Mada itu.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat tetap tidak diperbolehkan pergi ke luar kota.