BATAM TERKINI
KABAR GEMBIRA! Hasil Tes GeNose C19 Bisa Jadi Syarat Lakukan Perjalanan
Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia (RI) mengatur ketentuan baru dalam perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia (RI) mengatur ketentuan baru dalam perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ditetapkan alat deteksi dini Covid-19, GeNose C19, akan diperluas penggunaannya pada seluruh moda transportasi.
Perangkat teknologi keluaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini terbukti dapat mendeteksi virus Corona di dalam tubuh dengan basis melalui embusan napas.
Alat ini pun menjadi alternatif screening kesehatan yang lebih murah dan efisien.
Baca juga: DIDUGA Terlibat Jaringan Internasional, KM Karya Samudera Diamankan, Bawa Ribuan Dus Rokok Ilegal
Di dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada 26 Maret 2021 ini, disebutkan, pelaku perjalanan transportasi laut maupun udara wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau surat hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu, mulai dari tanggal 1 April 2021, surat hasil negatif tes GeNose C19 yang dapat langsung diperiksakan di lokasi pelabuhan/bandara juga dapat memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.
Meski demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 penumpang dinyatakan negatif tetapi yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan melakukan diagnostik RT-PCR. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini