TANJUNGPINANG TERKINI
Nekat Mencuri untuk Biaya Pulang Kampung, Ardianto Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin menyebut karena pencurian itu korban merugi uang Rp 10 jutaan dan beberapa emas. Total Rp 18 juta
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang, Ardianto (34) ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur.
Sebelumnya, ia menggasak uang dan emas milik pelanggan teralisnya, Husnita.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin menyebutkan, pelaku nekat melakukan pencurian untuk biaya balik kampung.
"Kerugian yang dialami korban ada uang Rp 10 jutaan, dan beberapa emas. Totalnya sekitar Rp 18 jutaan," ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan, uang itu sudah digunakan pelaku untuk biaya balik kampung dan membiayai kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Pencurian di Warung Bakso Tanjungpinang, Pelaku Gasak Rp 7 Juta dari Dalam Kaleng
Baca juga: TEKAN Aksi Pencurian Hasil Laut di Natuna, Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan
Ardianto ditangkap polisi setelah kembali ke Tanjungpinang dari Jawa.
Syafruddin mengatakan, sebelumnya pelaku pernah memasang teralis di rumah korban.
Niatnya melakukan pencurian lantaran sudah memantau rumah dalam keadaan tidak ada pemiliknya.
"Saat situasi itu, pelaku langsung beraksi. Setelah mencuri, dia langsung ke Jawa," ujarnya.
Setelah mengetahui pelaku kembali ke Tanjungpinang, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung meringkus Ardianto pada 24 Maret 2021.
"Laporan pencurian pada 10 Maret 2021 lalu," ujarnya.
Terhadap pelaku, disangkakan pasal pencurian, 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang